Viral Penipuan Tilang Elektronik Via WhatsApp – Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) sudah marak diterapkan dengan mengintegrasikan kamera yang ditempatkan di jalan protokol rawan pelanggaran lalu lintas. Kamera berfungsi memantau dan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan.
Penerapan teknologi e-TLE ini dinilai efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas di kota-kota besar menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Kemudian, bagi pihak yang melanggar akan dikirimkan pemberitahuan tilang via SMS dan diarahkan untuk membayar denda melalui kode Briva.
Hal ini menjadi celah bagi penipu yang mencoba menjalankan aksi dengan memanfaatkan kelengahan korban. Menurut Ibrahim, banyak modus penipuan yang memalsukan pemberitahuan tilang melalui WhatsApp dan dengan pembayaran melalui bank-bank swasta yang tidak bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Kini Polisi Bisa Tilang dari Udara Pakai Drone, Bagaimana Mekanismenya?
Pengendara diharapkan untuk memastikan kembali pemberitahuan tilang elektronik, apakah sudah sesuai dengan format surat tilang online yang ada, menggunakan alamat pada STNK yang sesuai, dan hanya melakukan pembayaran menggunakan kode Briva.
Cross check juga dapat pengendara lakukan dengan mengunjungi situs resmi kepolisian yang mendata pelanggaran secara elektronik, yakni melalui https://etle-pmj.info/id/check-data hanya dengan menyertakan nomor plat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK. (teknologi.id)
Info ruanglab lainnya:
- Siap-siap Besok Polisi Punya Mata Ketiga Tilang Elektronik
- 5 Cara Ampuh Menghilangkan Watermark di FIlmora Paling Mudah
- Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Isi BBM Pertalite
- Segera Cek Apakah NIK Kamu Sudah Bisa Jadi NPWP, Begini Caranya!