Syarat Bikin SIM, STNK, dan SKCK, Wajib Punya Kartu BPJS ini Alasannya – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Presiden dalam instruksi tersebut.
Tentu ada alasan mengapa proses pembuatan SIM, SKCK dan STNK kini diwajibkan untuk membawa BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Salah satunya sesuai dengan nama aturannya, upaya ini dilakukan pemerintah guna mendorong seluruh masyarakat agar terdaftar dalam program JKN.
Tidak hanya itu, aturan ini dibuat dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, dilansir dari Kompas, mengatakan sudah ada sosialisasi dari Kepolisian RI terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai. (teknologi.id)
Info ruanglab lainnya:
- Sekarang SIM C dibagi Menjadi 3 loh!
- Alasan Pelat Kendaraan Indonesia Berganti Desain
- Kenali Perbedaan Kartu Kredit dan Kartu Debit
- Berikut Cara Urus STNK Hilang? Dan Biayanya