Sri Mulyani Ingatkan: YouTuber Jangan Telat Bayar Pajak

Sri Mulyani Ingatkan: YouTuber Jangan Telat Bayar Pajak – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki sumber pendapatan untuk membayar pajak.

Sri Mulyani menyampaikan pembayaran pajak merupakan kewajiban ini di hadapan siswa dan siswi dari 84 sekolah di seluruh Indonesia dalam acara Hari Mengajar Kementerian Keuangan Mengajar ke-5 tahun 2020.

Program ini sudah berjalan sejak 2016 dan dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Oeang Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa membayar pajak ini wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang memiliki penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tidak terkecuali bagi warga Indonesia yang mendapat penghasilan dari industri digital, seperti YouTuber juga wajib membayar pajak.

“Mendapat pendapatan dari YouTube, itu juga jangan lupa tetap bayar pajak,” kata Sri Mulyani dalam acara Kemenkeu Mengajar, Senin (30/11/2020).

Baca Juga : Cara Melihat Subscriber YouTube Channel Kita

Baca Juga : 6 Perbedaan Hak dan Kewajiban

Baca Juga : AS Bakal Tarik Pajak YouTuber Dalam dan Luar Negeri!

Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan negara yang diperoleh dari pajak YouTuber tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan negara, termasuk membangun sekolah, memperluas jaringan listrik dan internet, hingga membantu masyarakat miskin.

“Bukan untuk Sri Mulyani, untuk negara kita. Untuk bayar sekolah, jalan, listrik, telepon, internet, butuh pembiayaan luar biasa,” jelasnya.

Adapun penerimaan pajak dari YouTuber tercatat dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Berdasarkan data terakhir, total realisasi PPh OP tercatat sebesar Rp 10 triliun sepanjang bulan Januari-Oktober 2020, tumbuh 1,18% year-on-year (yoy).

Pertumbuhan realisasi pajak tersebut lebih baik dibanding pos penerimaan pajak karyawan berdasarkan PPh Pasal 21.

Hingga akhir Oktober 2020, total realisasi PPh dari pos penerimaan pajak karyawan mencapai Rp 115,71 triliun dengan pertumbuhan minus 4,58 persen secara tahunan.(teknologi.id)

Baca Juga : Tertib Bayar Pajak! Begini Cara Daftar NPWP Online 2020

Baca Juga : Hamako Mori – Menjadi Rekor Dunia Sebagai YouTuber Game Tertua

Baca Juga : Lengkap Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *