RUU Cipta Kerja Disahkan! Kekecewaan Netizen Banjiri Twitter

RUU Cipta Kerja Disahkan! Kekecewaan Netizen Banjiri Twitter – RUU Cipta Kerja atau juga disebut Omnibus Law akhirnya akan disahkan menjadi Undang-Undang, setelah disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020). Enam fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP. Dua fraksi menolak yaitu PKS dan Demokrat. Sedangkan PAN menerima dengan catatan.

Jagat dunia maya, khususnya Twitter pun langsung meledak dengan berbagai cuitan terkait penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Terpantau dari total 19 peringkat trending di Twitter, hingga pagi ini Selasa (6/10/2020), seluruhnya dikuasai oleh topik tentang RUU Cipta Kerja atau pun yang berkaitan, di antaranya #tolakruuciptakerja dicuitkan sebanyak 1,54 juta kali, #GagalkanOmnibusLaw dicuitkan 1,64 juta kali,dan #JEGALSAMPAIBATAL hingga 1,38 juta kali.

Tak hanya itu, berbagai tagar yang mengungkapkan kekecewaan netizen terhadap DPR sebagai perwakilan rakyat pun turut menguasai daftar trending Twitter, seperti #DPRRIKhianatiRakyat, #dprkontol, #MosiTidakPercaya, #DPRImpostor, DPR RI PEMBOHONG, #DPRJANCOK, serta #DewanPengkhianatRakyat.

Berikut ini tangkapan layar seluruh daftar peringkat trending topic Twitter di Indonesia hingga pagi ini, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga : Pengertian Omnibus Law Dan Konsepnya

Foto | Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Foto | Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Terlihat dari daftar trending, seluruh topik berkaitan dengan RUU Cipta Kerja. Tak hanya penolakan terhadap RUU, daftar trending bahkan turut menyeret DPR dan Ketua DPR, Puan Maharani, sebagai biang kerok disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut.

Bahkan saking kecewanya, ada netizen yang sudah tidak percaya terhadap pemerintahan dan bahkan hingga merasa lelah untuk hidup di Indonesia.

Rugikan Buruh

Gencarnya penolakan dari masyarakat ini dikarenakan adanya beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja yang dipandang justru banyak merugikan para buruh atau pekerja dan hanya mementingkan kepentingan pemilik modal atau investor.

Poin-poin tersebut antara lain penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP, sehingga bisa membuat upah pekerja dibayar lebih rendah.

Ada juga pasal yang mengurangi jatah hari libur pekerja menjadi hanya 1 hari dalam sepekan. Sementara untuk libur dua hari sepekan, diserahkan ke masing-masing perusahaan. 

Selain itu, tenaga kerja wanita yang cuti haid, melahirkan atau keguguran tidak lagi diberikan kompensasi. Poin-poin kebijakan tersebut dianggap benar-benar mengeksploitasi pekerja.

Berikut ini selengkapnya poin-poin RUU Cipta Kerja yang memicu penolakan dari masyarakat, dikutip dari Merdeka.com

(teknologi.id)

Info ruanglab lainnya:

Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *