Pengertian Genosida

Pengertian Genosida – Genosid atau genosida merupakan pembantaian besar-besaran yang terencana dan sistematis pada satu suku bangsa atau kelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut.

Daftar Isi :

Pengertian Genosida

Genosid atau genosida merupakan pembantaian besar-besaran yang terencana dan sistematis pada satu suku bangsa atau kelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini dipakai pertama kali oleh seotang ahli huku, Polandia, Raphael Lemkin, di tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat.

Genosida adalah salah satu dari empat pelanggaran HAM berat yang ada dalam yurisdikasi Internasional Criminal Count. Pelanggaran HAM berat lainnya yaitu kejahatan pada kemanusiaan, kejahatan Agresi, dan kejahatan perang.

Istilah genosida pertama kali digunakan pada tahun 1944 oleh seorang ahli hukum yang berasal dari Polandia, beliau adalah Raphael Lemkin dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe.

Genosida diambil dari bahasa Yunani, “γένος” genos (‘ras’, ‘bangsa’ atau ‘rakyat’) dan ada juga yang diambil dari bahasa latin  “caedere”  (pembunuhan).

Ada beberapa pengertian dari istilah Genosida, yang pada dasarnya maksud dari beberapa pengertian tersebut adalah sama. Pengertian tersebut yakni :

  1. Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut.
  2. Dalam Pasal 6 Statuta Roma, disebutkan bahwa Genosida merupakan setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan secara keseluruhan ataupun sebagian kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.
  3. Pasal 8 Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menyebutkan pengertian dari Genosida sama halnya dengan yang dicantumkan dalam pasal 5 Statuta Roma.

Genosida Menurut Ahli

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok;

mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

Genosida Armenia

Genosida Armenia dikenal pula sebagai Pembantaian Armenia dan oleh bangsa Armenia disebut Kejahatan Besar adalah pemusnahan sistematik oleh Utsmaniyah terhadap penduduk minoritas Armenia di tanah air historis mereka di kawasan yang kini menjadi Republik Turki.

Peristiwa ini terjadi selama dan setelah Perang Dunia I dan dilaksanakan dalam dua tahap: pembunuhan besar-besaran penduduk pria dewasa melalui pembantaian dan kerja paksa, dan deportasi perempuan, anak-anak, dan orang tua dan orang sakit pada perjalanan maut ke Gurun Suriah. Jumlah korban yang tewas akibat peristiwa ini diperkirakan antara 1 hingga 1,5 juta.

Kelompok etnis penduduk asli dan Kristen lainnya seperti bangsa Assyria, Yunani dan kelompok-kelompok minoritas lainnya juga menjadi sasaran pembantaian oleh pemerintah Utsmaniyah, dan perlakukan terhadap mereka oleh banyak sejarawan dianggap sebagai bagian dari kebijakan genosida yang sama.

Turki sampai sekarang masih menyangkal adanya pembantaian atau genosida. Namun mereka mengakui bahwa memang terjadi kematian secara besar-besaran yang terjadi karena peperangan dan hal-hal yang bersangkutan seperti wabah penyakit dan kelaparan. Namun hal ini tidak terjadi secara sistematis.

Tindakan-tindakan yang termasuk kedalam kejahatan Genosida

Genosida merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi pengadilan HAM di Indonesia dan juga yurisdiksi International Criminal Court.

Tindakan-tindakan genosida dilakukan dengan cara yang disebutkan dibawah ini, tercantum pada pasal 6 Statuta Roma dan Undang-undang-undang No.26 Tahun 2000.

  1. membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok ; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Unsur-unsur Kejahatan Genosida

Unsur-Unsur Umum :

  • Korban berasal dari keluarga bangsa, etnis, ras atau agama tertentu
  • Pelaku berniat untuk menghancurkan, seluruh/sebagian, kelompok bangsa, etnis, ras atau agama tertentu

Melakukan Pembunuhan Terhadap Anggota Kelompok

  • Unsur pembunuhan: pelaku membunuh satu orang atau lebih
  • Akayesu : pembunuhan=meurtre=dilakukan dengan niat untuk menyebabkan kematian
  • Pembunuhan di Indonesia : pasal 338 KUHP

Mengakibatkan Penderitaan yang berat terhadap fisik/mental

  • Unsurnya: pelaku menyebabkan luka fisik dan mental yg serius terhadap satu orang /lebih
  • Pasal 90 KUHP : “luka berat” à luka badaniah
  • ICTR : penderitaan yg berat terhadap fisik dan mental tidak perlu bersifat permanen(agar perkosaan dan pelecehan seksual dapat tercakup), misalnya:
  1. Perkosaan dan kekerasan seksual
  2. Ancaman ketika interogasi

Menciptakan Kondisi Kehidupan

  1. Pelaku menimbulkan kondisi kehidupan terhadap satu orang / lebih
  2. Kondisi tersebut diperhitungkan akan mendatangkan kehancuran fisik terhadap kelompok tersebut,     seluruhnya/sebagian

menciptakan…kondisi kehidupan” : segala jenis tindakan yg mengakibatkan meninggalnya orang secara perlahan:

  1. Perkosaan
  2. Membuat penduduk kelaparan
  3. Kurangnya fasilitas tempat berteduh yang layak.
  4. Dipaksa melakukan pekerjaan berat baik fisik/ mentale.
  5. Mengurangi pelayanan kesehatan sampai dibawah minimum \
  6. Pengusiran paksa

Mencegah Kelahiran

  1. Pelaku memaksakan tindakan tertentu
  2. Tindakan itu dimaksudkan utk mencegah kelahiran kelompok tersebut

Konvensi Genosida : mencegah kelahiran mencakup tindakan

  1. Sterilisasi
  2. Aborsi paksa
  3. Pemisahan pria & wanita
  4. Menghambat perkawinan

Pemindahan Anak Secara Paksa

a.Pelaku menindahkan secara paksa satu /lebih anak-anak

b.Dari suatu kelompok ke kelompok  lain

c.Korban berusia dibawah 18 thn

d.Pelaku mengetahui korban berusia dibawah 18 thn

ILC  : memindahkan anak secara paksa dapat berakibat serius terhadap masa  depan dan kelangsungan terhadap suatu kelompok

ICTR : tindakan ini juga mencakup tindakan ancaman/trauma yg dpt mengarah pd pemindahan paksa anak-anak

paksa : dilakukan dengan menggunakan kekerasan, termasuk juga ancaman kekerasan

Contoh Genosida

  1. Pembantaian yang dilakukan oleh bangsa Yahudi terhadap bangsa Kanaan pada masa milenium perama sebelum Masehi.
  2. Pembantaian yang dilakukan Julius Caesar terhadap bangsa Helvetia pada abad ke-1 SM.
  3. Pembantaian yang dilakukan bangsa Anglo-Saxon dan Irlandia terhadap suku bangsa Keltik sejak abad ke-7.
  4. Pembantaian yang dilakukan para penjajah Eropa terhadap bangsa Indian di bernua Amerika semejak tahun 1492.
  5. Pembantaian yang dilakukan oleh bangsa Britania Raya terhadap bangsa Aborijin semenjak tahun 1788.
  6. Pembantaian yang dilakukan oleh beberapa kelompok Turki terhadap bangsa Armenia pada akhir Perang Dunia I.
  7. Pembantaian yang dilakukan oleh kaum Nazi jerman terhadap Orang Yahudi, orang Gipsi (Roma dan Sinti) serta bangsa Slavia pada Perang Dunia II.
  8. Pembantaian yang dilakukuan suku-suku bangsa Ceko, Uni Soviet dan Polandia terhadap suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II disebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
  9. Pembantaian yang dilakukan oleh rezim Khmer Merah lebih dari dua juta jiwa rakyat di akhir tahun 1970-an
  10. Pembantaian yang dilakukan rezim Saddam Hussein Irak terhadap bangsa Kurdi pada tahun 1980-an
  11. Diktator Guatemala, Efrain Rios telah membunuh 75.000 Indian Maya dari tahun 1983 sampai 1983.
  12. Pembantaian yang dilakukan Serbia terhadap suku bangsa Kroasia dan Bosnia di Yugoslavia antara 1991 – 1996. Salah satunya ialah Pembanaian Srebrenica, kasus pertama di Erpoa yang dinyatakan genosida oleh keputusan hukum.
  13. Pembantaian yang dilakukan milisi Janjaweed di Sudan pada tahun 2004 terhadap kaum berkulit hitam di Dafur.

gurupendidikan.co.id

Baca Juga : Apa itu Solaris? Berikut Pengertian Beserta Fungsinya

Baca Juga : Asal-Usul Bahasa Indonesia Terlengkap

Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *