Pengertian De Facto dan De Jure Serta Contohnya

Pengertian De Facto dan De Jure Serta Contohnya – Secara umum, de facto ia dipahami sebagai praktik sesuai dengan kenyataannya meskipun tidak diakui secara resmi lewat aturan atau perundang-undangan.

Disisi lain, de jure dianggap sebagai praktik yang diakui menurut hukum, lepas dari fakta apakah praktik itu ada atau tidak.

Ambil contoh misalnya, anda ikut dalam musyawarah besar mahasiswa yang diselenggarakan oleh komisi pemilihan raya mahasiswa atau KPRM di kampus untuk memilih ketua BEM.

Setelah pemilihan berlangsung, calon A mendapatkan setengah tambah satu dari jumlah total mahasiswa yang memiliki hak suara.

Anggap saja begini, jumlah pemilihnya adalah 100. Dan calon A mendapatkan 51 suara yang sah dari anggota sidang.

Dengan begitu, pemimpin sidang berhak memutuskan lewat surat keputusan siapa yang akan menjadi ketua BEM untuk periode tersebut.

Nah ketua BEM yang terpilih itu secara de facto dianggap sebagai ketua BEM tapi ia belum memiliki legalitas karena belum dilantik oleh Rektor, misalnya.

Artinya, secara de facto sudah ada ketua BEM yang baru tapi secara de jure belum karena belum ada Surat Keputusan pengangkatan ketua BEM.

Kasus yang lebih kompleks juga berlaku dalam pemerintahan terlebih dalam suatu kudeta, pemilihan umum dan lain sebagainya.

Hanya saja, dalam praktiknya, pengertian dua istilah diatas jauh lebih kompleks dari yang sudah dijelaskan diatas.

Oleh karena itu, untuk anda yang sedang cari pengertian de facto dan de jure serta contohnya, simak artikel dibawah ini sampai habis.

1. Pengertian de Facto

Pengertian De Facto dan De Jure Serta Contohnya
© Canva Photos

De facto, dalam KBBI memiliki arti menurut kenyataan yang sesungguhnya, misalnya tentang pengakuan atas suatu suatu pemerintahan atau menurut hakikatnya.

Dalam praktiknya, de facto diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan praktik yang nyata dan terjadi. Meskipun praktik tersebut tidak diakui secara resmi menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.

Dengan demikian, apabila mengacu pada standar, de facto merujuk pada standar yang sesungguhnya. Secara etimologis, de facto berasal dari bahasa latin.

Yang secara harfiah berarti yang sebenarnya. Dan ada istilah lain yang kontras dengan istilah ini yakni de jure yang akan diulas di artikel berikutnya.

Contoh paling sederhana dari de facto adalah suatu negara ada satu pemimpin resmi, tetapi ada juga orang lain yang memegang kekuasaan sebenarnya di balik layar.

Orang dibalik layar ini disebut sebagai de facto. Atau mungkin, dalam kasus misalnya, pemerintah resmi suatu negara dikudeta oleh kekuatan militer, pemerintah yang digulingkan disebut sebagai pemerintah de jure.

Sementara, pemerintah baru yang didirikan lewat kudeta tersebut dikenal sebagai pemerintah de facto. Dengan demikian, istilah ini pada dasarnya merujuk pada kata keterangan dan kata sifat.

Intinya, de facto mengacu pada praktek aktual yang terjadi dan tanpa ada pengakuan dari produk hukum atau aturan-aturan internasional lain.

Artinya, mereka ada, bisa dirasakan kekuatannya, terlihat tapi tidak diakui oleh hukum. Atas alasan inilah, pengakuan faktual dikenal juga sebagai istilah de facto.

Lebih jauh lagi, jika merujuk pada situasi atau waktu, de facto bersifat sementara. Artinya, ia bisa saja dicabut, dihilangkan atau dibiarkan.

2. Pengertian De Jure

Pengertian De Facto dan De Jure Serta Contohnya
© Canva Photos

De jure, sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, adalah kebalikan dari de facto. Di KBBI, de jure berarti berdasarkan hukum atau tentang pengakuan atas suatu pemerintahan.

Artinya, jika merujuk pada aturan nasional, maka de jure adalah praktik yang telah diakui secara hukum oleh negara, sekalipun praktik itu dalam kenyataannya tidak ada.

Artinya, jika merujuk pada standar, maka de jure menggunakan standar menurut hukum. Sama seperti De facto diatas dimana de jure juga berasal dari bahasa Latin.

Yang secara eksplisit berarti menurut hukum atau bisa juga diartikan sebagai dengan hak atau menurut hak yang sah.

Dengan begitu, dapat dipahami kalau de jure mengacu pada keadaan yang sesuai hukum. Dan istilah ini sering digunakan dalam politik.

Ambil contoh pada kasus diatas dimana ada negara A yang dikudeta oleh Militer untuk mengambil alih kekuasan pemerintahan yang sah.

Dengan demikian, jika militer mendirikan pemerintah bentukannya sendiri maka ia disebut sebagai pemerintah De facto.

Sementara, pemerintah yang digulingkan atau di kudeta, yang bisa disebut sebagai pemerintah yang sah, ada pemerintah de jure.

Perbedaan De facto dan De Jure serta Contohnya

Lantas, apa sih perbedaan de facto dan de jure? Pasti penasaran, kan? Jika iya, lihat tabel perbedaannya dibawah ini:

PerbedaanDe factoDe jure
PengertianPengakuan faktualPengakuan hukum
Arti harfiah kataPada kenyataannya atau dalam kenyataannyaSah menurut hukum
SifatDe facto bersifat sementara. Artinya, ia tidak permanen seperti de jure. Jika merujuk pada pengakuan, maka ia bisa diartikan sebagai pengakuan sementara yang bisa ditarik atau berubah kapanpunDe jure merupakan pengakuan permanen menurut hukum dan sifatnya tetap dan tidak bisa ditarik kembali
PengakuanPengakuan dalam hal de facto didasarkan pada situasi faktual dan bukan merupakan proses hukumPengakuan de jure telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku
PosisiBisa berubah, dapat ditarikTetap, permanen dan tidak bisa ditarik

Dari tabel diatas bisa dipahami kalau perbedaan utama antara de facto dan de jure ada pada tipe pengakuannya.

Jika menggunakan kasus yang sama seperti pemilihan ketua BEM diatas, maka mahasiswa yang punya Hak Pilih sudah mendapatkan ketua baru.

Tapi karena belum dapat SK dari rektor, maka pengakuan de jurenya belum ada. Dan pengakuan ini bisa saja berubah karena satu dan lain alasan.

Itulah yang membedakan antara pengakuan faktual dan pengakuan hukum. Karena itu, agar ketua BEM tersebut sah kedua-duanya, harus punya SK dari rektorat.

Disisi lain, apabila dalam suatu kondisi, ketua BEM diberhentikan atau sudah tidak memenuhi kriteria lagi sebagai ketua, maka secara de facto ia sudah bukan lagi ketua BEM.

Namun secara de Jure masih ketua karena surat keputusan pemberhentian dari rektorat atau mungkin keputusan demisioner dari pemimpin sidang belum ada. (paulipu.com)

Info ruanglab lainnya:

Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *