Pengertian dan Jenis Lisensi Perangkat Lunak Beserta Contohnya – Pengertian Lisensi secara umum adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu.

Sedangkan pengertian lisensi menurut Undang-undang yang tercantum dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Jika lisensi itu berkaitan dengan perangkat lunak atau software maka pengertian lisensi memiliki makna lebih.
Pengertian Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat atau pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat lunaknya. Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut.
Daftar Isi :
Jenis-Jenis Lisensi Software
Ada beberapa macam lisensi software yang dikenal luas saat ini. Lisensi-lisensi software tersebut memiliki peraturan yang berbeda-beda.
- Proprietary Software
- Commercial software
- Public Domain
- Freeware
- Shareware
- GNU General Public License (GNU/GPL)
- Open Source
- Copyleft
A. PROPRIETARY SOFTWARE
Proprietary Software adalah software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.
Contohnya :

B. COMMERCIAL SOFTWARE
Commercial software adalah software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.
Contohnya :

C. PUBLIC DOMAIN
Public Domain adalah software yang tidak memiliki hak cipta.
Contohnya :

D. FREEWARE
Freeware adalah software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi.
Contohnya:

E. SHAREWARE
Shareware adalah software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya.
Contohnya:

F. GNU GENERAL PUBLIC LICENSE (GNU/GPL)
GNU General Public License adalah suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya. GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi yang sama.
Contohnya:

G. OPEN SOURCE
Open Source adalah software yang dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan berarti software gratis.
Contohnya:

H. COPYLEFT
Copyleft adalah pelesetan dari copyright atau hak cipta. Dan Copyleft sendiri adalah bentuk pertama dari GNU General Public License, sehingga contoh applikasi yang memakai GNU General Public License dapat juga di sebut sebagai yang memakai lisensi Copyleft tersebut. (http://pamungkas.blog.widyatama.ac.id/)
Info ruanglab lainnya:
- Kenali Perbedaan Rekayasa Perangkat Lunak dan Rekayasa Web
- Penjelasan Lengkap Metode Agile dalam Pengembangan Perangkat Lunak
- Lengkap! Macam-macam Perangkat Lunak dan Fungsinya
- Perangkat Lunak Pengolah Kata: Pengertian, Contoh dan Jenisnya