Pengendara Wajib Paham: Rambu Penunjuk Jalan Warna Hijau dan Biru Beda Artinya – Di jalan tol, pasti kamu pernah menemukan rambu penunjuk jalan berwarna hijau dan biru. Keduanya nampak serupa. Lantas, apa perbedaannya ya?
Saat bepergian, terlebih saat melewati jalan tol, kamu pasti nggak asing dengan rambu penunjuk jalan berwarna dasar hijau atau biru dengan tulisan putih. Banyak orang yang menganggapnya sama saja karena toh informasinya cenderung mirip. Hanya, kamu tahu nggak Millens kalau warna rambu ini ada perbedaan artinya?
Ternyata, warna rambu penunjuk jalan tersebut punya arti tersendiri, lo. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perbuhungann Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Secara umum, rambu penunjuk jalan berwarna hijau berfungsi sebagai petunjuk informasi, sedangkan rambu berwarna biru berarti perintah.
Hal ini dijelaskan oleh Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto.
“Misalnya hijau itu informasi mengenai lokasi atau tempat, lalu biru memerintahkan berputar arah di lokasi yang ditentukan,” ungkapnya.
- Baca Juga : Pengertian Tol Laut, Konsep & Manfaat Tol Laut di Indonesia
- Baca Juga : Apa Itu Plakat Barang Berbahaya?
- Baca Juga : Ini Fungsi Bola-Bola Beton di Trotoar, Bukan Tempat Duduk ya?
- Baca Juga : Sekarang SIM C dibagi Menjadi 3 loh!
Secara rinci, rambu petunjuk warna hijau nggak hanya berfungsi memandu pengguna jalan, namun juga sebagai petunjuk wilayah dan lokasi tertentu seperti papan nama jalan. Rambu petunjuk ini bergaris tepi putih, dengan lambang, huruf, dan angka yang berwarna putih pula.
Jika kamu menemui rambu petunjuk ini, isinya informasi yang menunjukkan sebuah lokasi. Misalnya; Madiun, Magetan, Ponogoro 500 m yang artinya kalau mau ke lokasi-lokasi tersebut harus menuju ke sebuah jalur yang jaraknya 500 meter lagi. Ketentuan tentang rambu petunjuk ini ini telah diatur dalam Pasal 18.
Sedangkan rambu peringatan berwarna biru difungsikan sebagai petunjuk batas wilayah, batas tol, lokasi utilitas umum, lambu pengaturan lalu lintas, serta sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata yang diatur dalam Pasal 20.
Rambu peringatan biasanya berisi perintah seperti; Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri. Jika kamu menemukan rambu perintah berwarna biru namun menunjukkan lokasi, maka kamu harus tetap berada di lajur yang ditunjuk rambu tersebut atau harus pindah ke lajur di bawah tanda tersebut jika akan menuju ke lokasi yang tertera dalam rambu.
Lalu gimana jika kamu nggak berada di lajur di bawah rambu biru? Ya kamu nggak bakal sampai ke tempat tujuanmu, Millens. Berwarna dasar biru, tulisan rambu ini berhuruf, angka dan garis tepinya pun putih sebagaimana diatur dalam pasal 17.
Selain kedua rambu tersebut, masih ada rambu berwarna coklat juga lo. Nah, biasanya rambu ini digunakan untuk menunjukkan lokasi wisata atau ruang publik yang disebutkan secara spesifik. Misalnya; Taman Mini Indonesia Indah, Universitas Gadjah Mada, dst.
Nah itulah perbedaan rambu hijau dan biru yang bisa jadi bekalmu untuk berkendara di jalan tol. Jadi, jangan sampai keliru ya,(inibaru.id)
Infor ruanglab lainnya:
- Apa Itu Yellow Box Junction?
- Inovasi Baru Mulai Bulan April Perpanjangan SIM Bisa Pakai Smartphone
- Siap-siap Besok Polisi Punya Mata Ketiga Tilang Elektronik
- Arti Fungsi Huruf dan Angka pada Persneling Mobil Matic
- Mengenal Marka Jalan Dan Artinya, Kamu Wajib Tahu!
- Fungsi Teknologi LiDAR Pada Mobil Self-Driving