Pemerintah Umumkan Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus dari UU ITE

Pemerintah Umumkan Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus dari UU ITE – Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan 28 akan dihapus oleh pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan rencana tersebut usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward, dikutip dari Kompas.com.

Penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dinilai akan menjadi angin segar bagi iklim demokrasi dan kebebasan berkespresi di Tanah Air.

Alasannya, karena selama ini pasal tersebut kerap dikritik dan menimbulkan kontroversi. Pasal 27 dan pasal 28 UU ITE sering digunakan untuk melakukan penangkapan dan penahanan oleh para penegak hukum hingga muncul julukan sebagai “pasal karet”, karena dengan mudah menjerat masyarakat ketika menyuarakan kritik.

Meski begitu, tidak serta merta dihapus, nantinya menurut Eddy, dengan adanya RKUHP ini akan memberi batas yang jelas antara penghinaan dan kritik, sehingga ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan masih dicantumkan.

Eddy pun menjamin tidak akan ada multi-interpretasi terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah atau kepala negara.

“Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multi-interpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin,” ujar Eddy.

Foto: Media Indonesia

Sebagai informasi, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, saat memberikan sambutan dalam seminar “Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP”, Rabu (16/11/2022).

Mahfud nantinya akan melaporkan terlebih dahulu RKUHP tersebut kepada Presiden Joko Widodo sebelum dilakukan pengesahan melalui Rapat Paripurna di DPR RI.

“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis. (teknologi.id)

Info ruanglab lainnya:

Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *