Mudah Saja! Begini Cara Cek NIK KTP Elektronik – Setiap warga negara pasti memiliki sebuah kartu identitas yang sah. Di Indonesia sendiri, seluruh warganya diwajibkan untuk memiliki kartu identitas berupa KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Pada pembahasan kali ini, Carisinyal akan membahas mengenai jenis jenis KTP, keunikan NIK dan juga cara cek NIK KTP dengan mudah. Berikut ulasan lengkapnya.
Daftar Isi :
Jenis-Jenis KTP
* sumber: www.pikiran-rakyat.com
1. KTP Lama
Penggunaan Kartu Tanda Penduduk telah ada sejak tahun 1970-an. Saat itu, KTP dibuat dari kertas yang dilaminasi dengan menggunakan bahan plastik.
Selain itu, kartunya juga diberi cap dan stempel dari tinta. Kartu Tanda Penduduk atau KTP ini dirilis oleh Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Komposisi kartu terdiri dari tanda tangan, foto, nomor seri dan cap sidik jari. Kartu Tanda Penduduk versi lama ini digunakan sampai tahun 2003 silam.
2. KTP Nasional
KTP Nasional berlaku sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2011 lalu. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk ini, warga perlu membawa persyaratan berupa foto diri. Verifikasi dan validasi data dari KTP Nasional dilakukan oleh pejabat RT atau RW.
Komposisi kartunya terdiri dari foto, cap jari, dan nomor seri yang tergolong unik. Dan KTP ini dapat digunakan di seluruh seantero nusantara, tidak seperti KTP sebelumnya yang hanya berlaku di tingkat kota atau kabupaten saja.
3. KTP Elektronik
Melalui Kemendagri, pemerintah mencanangkan penggunaan KTP elektronik, atau e-KTP (dikenal juga dengan KTP-el). Penggunaan KTP elektronik ini dimulai sejak tahun 2011 lalu. KTP elektronik memiliki beberapa keunggulan dibanding dengan KTP konvensional yang sudah pernah digunakan sebelumnya.
Sesuai dengan namanya, KTP ini dibuat secara elektronik. Bahkan, KTP-nya dilengkapi dengan biometrik dan juga chip. KTP elektronik berlaku sebagai identitas jati diri tunggal yang tak dapat digandakan maupun dipalsukan. KTP elektronik ini dibekali dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang unik.
Keunikan NIK Pada KTP
* sumber: www.kompasiana.com
Tahukah Anda, selain memiliki keunggulan yang sudah kami bahas di muka, NIK alias Nomor Induk Kependudukan ternyata memiliki satu keunikan lainnya. Ya, enam belas digit angka yang menyusun Nomor Induk Kependudukan dari KTP elektronik Anda memiliki arti tersendiri, lho. Dua digit angka pertama yang terdapat pada NIK, dengan posisi paling depan adalah kode provinsi tempat Anda tinggal.
Kemudian, dua digit angka setelahnya adalah kode dari kota atau kabupaten. Selanjutnya, NIK diikuti dengan dua digit angka yang merupakan kode kecamatan. Setelah itu, NIK diikuti lagi dengan dua digit angka lain yang merupakan tanggal lahir Anda. Selanjutnya, bulan lahir Anda menjadi dua digit angka kelima.
Kemudian, nomornya diikuti lagi dengan dua angka keenam yang merupakan tahun kelahiran Anda. Dan terakhir, Nomor Induk Kependudukan dilengkapi dengan empat angka yang merupakan nomor komputerisasinya.
Cara Cek NIK KTP via Telepon, SMS dan Internet dengan Mudah
Nah, seperti yang kita tahu, setiap orang memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan masing-masing. Keabsahan dari NIK Kartu Tanda Penduduk yang Anda punya dapat dicek dengan berbagai cara yang berbeda. Berikut ulasan tentang cara cek NIK KTP dengan mudah.
1. Cek NIK KTP via Website Dukcapil
Caranya mudah, silakan cari situs resmi Disdukcapil dari daerah tempat Anda tinggal. Sebagai contoh, kami menggunakan situs Disdukcapil Kota Bandung untuk mengecek terdaftar atau tidaknya Nomor Induk Kependudukan KTP elektronik. Alamat situsnya tertera seperti pada gambar di atas.
Setelah membuka situs resmi Disdukcapil, Anda bisa langsung memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP elektronik yang Anda punya. Isikan NIK pada tempatnya, seperti pada gambar.
Oh iya, jangan lupa juga isi jawaban dari captcha-nya. Jika sudah, silakan klik tombol ‘Tampilkan’ untuk melihat keabsahan Nomor Induk Kependudukan KTP Anda.
Kalau sudah, akan ada tampilan seperti yang tampak pada gambar di atas. Anda dapat melihat keterangan yang menjelaskan bahwa NIK KTP Anda sudah terdaftar di database. Selain itu, Anda juga akan memperoleh informasi mengenai status rekam KTP elektronik dan akta kelahiran.
Sekadar info, ada pula situs Disdukcapil dari daerah tertentu yang mewajibkan untuk memasukkan data berupa nomor Kartu Keluarga dan nama lengkap. Tentu, nama lengkapnya harus sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk masing-masing. Namun, sebagian lagi ada yang hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK-nya saja.
2. Cek NIK via SMS
Selain lewat website, Anda dapat mengecek Nomor Induk Kependudukan via SMS di HP. Silakan buka fitur messaging atau SMS yang ada di HP Anda. Kemudian kirimkan pesan atau SMS-nya yang berisikan permintaan pengecekan NIK KTP ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0811-8005-371.
3. Cek NIK Lewat Telepon
Buat Anda yang tidak ingin menunggu balasan SMS, silakan gunakan cara cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan via telepon. Anda dapat menghubungi call center Disdukcapil Kemendagri di nomor hotline 1500537. Untuk Anda yang tinggal di Kota Bandung dan ingin langsung menghubungi kantor Disdukcapil Bandung, silakan hubungi nomor 022 – 3209891.
4. Cek NIK via WhatsApp
Penggunaan fitur pesan singkat saat ini sudah tergolong jarang dilakukan. Alasannya tentu karena mengirim pesan singkat ini akan memakan saldo dari pulsa di handphone Anda.
Tapi tenang, kini Anda dapat melakukan pengecekan NIK Kartu Tanda Penduduk lewat aplikasi pesan instan WhatsApp. Nah, untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya Nomor Induk Kependudukan alias NIK dari KTP Anda via aplikasi WhatsApp, silakan hubungi nomor hotline resmi Disdukcapil Kemendagri di nomor 0811-8005-371.
5. Cek NIK di Sosial Media
Selain bisa cek NIK KTP via WhatsApp, kemajuan teknologi juga bisa membantu Anda untuk melakukan pemeriksaan NIK lewat sosial media seperti Facebook dan Twitter.
Buat Anda yang menggunakan Facebook, silakan mampir ke akun resmi Disdukcapil Kemendagri di halaman Facebook dengan nama Ditjen Dukcapil. Dan untuk Anda yang memakai jejaring sosial Twitter, silakan hubungi call center Dukcapil di akun @ccdukcapil.
Khusus warga kota Bandung, silakan kunjungi laman Facebook, twitter dan Instagram resmi Disdukcapil Kota Bandung. Untuk Facebook, Anda dapat mampir ke halaman dengan username disdukcapilbdg. Dan untuk pengguna Instagram serta Twitter, silakan hubungi pihak Disdukcapil Kota Bandung di akun @disdukcapilbdg.
6. Periksa NIK via Email
Bukan cuma bisa pakai kelima cara yang sudah kami bahas di atas, Anda pun dapat memanfaatkan akun e-mail yang Anda punya untuk menghubungi pihak Disdukcapil dan menanyakan perihal Nomor Induk KTP yang Anda miliki.
Anda dapat menghubungi call center Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri di alamat e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com. Untuk warga Kota Kembang, silakan kirim e-mail Anda ke alamat surel resmi Disdukcapil Kota Bandung di disdukcapilkotabdg@gmail.com.
Selesai sudah pembahasan mengenai tata cara cek NIK KTP secara online, maupun via telepon. Cara-cara di atas bisa membantu kita untuk memeriksa keabsahan Nomor Induk Kependudukan dari KTP atau Kartu Tanda Penduduk, tanpa harus repot-repot mengunjungi Kantor Disdukcapil. (carisinyal.com)
Info ruanglab lainnya:
- Heboh! Foto Selfie Masyarakat dengan KTP Bocor Di Internet
- Lengkap Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Ini Arti dari 16 Digit NIK di KTP?