Mengapa Bangsa Indonesia Menjadikan Burung Garuda Sebagai Lambang Negara?

Mengapa Bangsa Indonesia Menjadikan Burung Garuda Sebagai Lambang Negara? – Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.

Lambang negara Garuda Pancasila diatur dalam Peraturan Pemerintah 1951 tentang Bentuk dan Ukuran Lambang Negara.

Dalam UUD 1945, lambang negara diatur dalam Bab XV, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 36C yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Lambang negara Garuda Pancasila memiliki sejarah panjang dan alasan mengapa lambang tersebut dipilih. Berikut ini adalah penjelasan mengenai latar belakang dipilihnya Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia.

Sejarah Lambang Negara Indonesia

Berikut ini adalah rangkuman penjelasan mengenai makna dan sejarah lambang negara Indonesia berdasarkan buku Spiritualisme Pancasila oleh Fokky Fuad Wasitaatmadja, Jumanta Hamdayatama, dan Heri herdiawanto (2018: 25-26).

Pada tanggal 10 Januari 1950, pemerintah Indonesia yang saat itu masih bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) membentuk pantia teknis yang bernama Panitia Lencana Negara dengan koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II, dengan ketua Muhammad Yamin dan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Moh. Natsir, dan RM. Ng. Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Panitia tersebut akhirnya menghasilkan dua usulan rancangan. Rancangan pertama dibuat oleh Sultan Hamid II yaitu rancangan burung garuda yang memegang perisai dan rancangan kedua yang dibuat oleh Mohammad Yamin, menyertakan sinar-sinar matahari terbit yang kemudian ditolak karena rancangan tersebut menampakkan pengaruh Jepang.

Rancangan Sultan Hamid II itu yang terpilih dan kemudian ditambahkan dengan semboyan bangsa dan dilakukan beberapa penyesuaian hingga bentuknya seperti yang kita kenal pada masa sekarang.

Makna Lambang Negara Burung Garuda

Garuda Pancasila adalah burung garuda yang sudah dikenal dalam mitologi kuno sebagai kendaraan Dewa Wisnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai lambang negara untuk menggambarkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.

Warna keemasan pada burung garuda melambangkan keagungan dan kejayaan, sedangkan paruh, cakar, dan ekor melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.

Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu:

  1. 17 helai bulu pada masing-masing sayap.
  2. 8 helai bulu pada ekor.
  3. 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor.
  4. 45 helai bulu di leher.

Sekian penjelasan mengenai sejarah dan alasan Burung Garuda menjadi lambang negara Indonesia. Lambang negara Indonesia dan semboyannya, Bhineka Tunggal Ika mengandung makna yang dalam serta mengandung cita-cita para pendiri negara, untuk itu mari kita jaga keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia. (kumparan.com)

Info ruanglab lainnya:

Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *