Mengaku Nabi Ke-26, Josep Paul Zhang Resmi jadi Tersangka – Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Joseph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 20 April 2021.
Joseph dikenakan pasal 156a KUHP, tentang dugaan penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Hal tersebut membuat Joseph terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini penyidik Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka. Yaitu pasal 156a KUPH tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Ramadhan.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Joseph Paul Zhang (JOSEPH). Penerbitan DPO tersebut rencanannya akan dikirim ke Interpol untuk segera mengeluarkan red notice bagi Joseph.
“Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama Joseph kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar Interpol untuk segera mengeluarkan red notice,” ucap Kombes Pol Ramadhan. Ini dilakukan karena Polri telah menelusuri, Joseph sedang berada di Jerman.
“Bareskrim Polri segera akan mengeluarkan DPO yang tentunya DPO ini kan diserahkan ke interpol. Pertama, Polri sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Direktorat Jendral Imigrasi dan Interpol,” ungkap Brigjen Rusdi.
Sebelumnya, Joseph dianggap meresahkan masyarakat atas penista agama yang JOSEPH lakukan melalui tayangan YouTube milik pribadinya. Pada konten YouTube miliknya, Joseph menyatakan dirinya sebagai Nabi ke-26.
Pernyataan ini membuat Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini ikut memberikan komentar. Menurut Helmy, Joseph telah mengatakan ketidaksukaannya pada suatu ajaran agama. Sehingga dirinya sangat tidak tidak terima atas pernyataan dari Joseph yang cenderung akan memecah belah persatuan bangsa.
“Saya mengecam keras atas pernyataan dari Joseph yang cenderung akan memecah belah persatuan bangsa Indonesia,” ucap Helmy.
Helmy berharap pihak kepolisian dapat bertindak secara tegas mengusut tuntas pelaku tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (teknologi.id)
- Baca Juga : Unsur Kimia yang Tertulis Dalam Al Quran
- Baca Juga : Agama Baru yang Cukup Aneh Yakni Googlism
- Baca Juga : Ramadhan, Jadi Momentum Masyarakat Perdalam Ilmu Agama
- Baca Juga : Ternyata, Nabi Daud adalah Orang Pertama yang Membuat Baju Besi