Jenis-Jenis, Tujuan, dan Dampak Kartel

Jenis-Jenis, Tujuan, dan Dampak Kartel – Apa yang dimaksud dengan kartel (cartel)? Secara umum, arti kartel adalah pembentukan asosiasi atau kerjasama antara produsen dengan tujuan menetapkan harga pada tingkat tinggi untuk membatasi suplai produk dan persaingan bisnis.

Pendapat lain mengatakan pengertian kartel adalah suatu bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang bertujuan untuk menetapkan harga, mengawasi produksi dan penjualan, dan melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu.

Praktik kartel terjadi karena adanya persaingan usaha pada suatu industri sehingga timbul ide kerjasama antar beberapa pebisnis untuk ‘mengakali’ persaingan tersebut. Dengan kata lain, tujuan dilakukannya praktik kartel adalah agar pihak-pihak tertentu dapat menguasai suatu pasar.

Pada praktiknya para pelaku kartel melakukan kesepakatan untuk membatasi ketersediaan suatu produk di pasar, yaitu dengan membatasi jumlah produksi dan membagi wilayah penjualannya. Hal tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan suatu produk, dengan begitu maka pelaku kartel tersebut dapat menaikkan harga untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Dari penjelasan definisinya, maka kita mengetahui ciri-ciri kartel, yaitu:

  • Terjadi persekongkolan atau konspirasi antara pelaku usaha untuk ‘mengakali’ persaingan bisnis.
  • Adanya upaya pelaku usaha untuk mengurangi atau bahkan meniadakan persaingan bisnis.
  • Adanya upaya monopoli pasar yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha.
  • Penguasaan pasar oleh kartel mengakibatkan harga produk di pasaran cenderung lebih tinggi atau tidak stabil.

Daftar Isi :

Arti Kartel Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami arti kartel, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Paul A. Samuelson dan Willam D. Nordhaus

Menurut Samuelson dan Nordhaus, arti kartel adalah organisasi perusahaan independen, yang memproduksi produk serupa, yang bekerja bersama untuk menaikkan harga dan membatasi hasil.

Pernyataan tersebut dikutip dari buku Economics (2001:186) yang menyebutkan definisi kartel “Cartel is an organization of independent firms, producing similar products, that work together to raise prices and restrict outputs”.

2. Richard Posner

Menurut Richard Posner, arti kartel adalah sebuah kontrak di antara penjual yang bersaing untuk menetapkan harga produk yang mereka jual (atau untuk membatasi pengeluaran mereka) kemungkinan ada kontrak lain dalam arti bahwa para pihak tidak akan menandatanganinya kecuali mereka berharap untuk membuat mereka semua lebih baik.

Pernyataan tersebut terdapat dalam bukunya yang berjudul “Economic Analysis of Law” (2007:279) yang menyebutkan definisi kartel sebagai “A contract among competing seller to fix the price of product they sell (or, what is the small thing, to limit their out put) is likely any other contract in the sense that the parties would not sign it unless they expected it to make them all better off”.

Jenis-Jenis Kartel

Mengacu pada definisinya, praktik kartel merupakan bentuk persekongkolan yang dilakukan oleh beberapa produsen. Berdasarkan lingkup kerjasama antara para pelaku kartel, berikut ini adalah beberapa jenis kartel:

1. Kartel Harga

Jenis kartel ini bertujuan untuk menetapkan harga suatu produk yang dihasilkan oleh para produsen yang bergabung dalam kartel. Pada umumnya, harga yang ditentukan adalah harga jual minimum suatu produk.

Dalam praktiknya, semua produsen yang tergabung dalam kartel dilarang menjual produknya dengan harga lebih rendah dari harga yang telah disepakati bersama. Namun, setiap anggota kartel diperbolehkan untuk menjual produk tersebut dengan harga yang lebih tinggi, dimana risiko jika tidak laku di pasaran akan menjadi tanggungjawab masing-masing.

2. Kartel Syarat

Kartel syarat berhubungan dengan penetapan persyaratan tertentu dalam kegiatan perdagangan atau bisnis. Beberapa diantaranya misalnya, persyaratan penjualan, standar kualitas barang, standar kemasan, dan standar delivery barang.

Jenis kartel ini pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan keseragaman produk dan atributnya untuk menghindari persaingan antar produsen.

Baca Juga : Arti Kolusi Penyebab dan Dampak Kolusi

3. Kartel Rayon

Kartel rayon berarti pembagian wilayah penjualan bagi setiap anggota kartel. Dalam hal ini, setiap anggota kartel memiliki daerah tertentu untuk pemasaran produknya dengan penetapan harga pada setiap wilayah.

Dengan adanya kesepakatan ini maka setiap anggota kartel tidak diperbolehkan memasarkan produknya ke wilayah lain.

4. Kartel Kontingentering

Dalam hal ini, kartel kontingentering berarti penetapan volume produksi dimana tujuannya untuk menguasai ketersediaan produk di pasaran. Pada praktiknya, setiap anggota kartel diperbolehkan memproduksi barang dalam jumlah tertentu.

Jika anggota kartel memproduksi lebih sedikit dari jatahnya maka akan diberikan premi hadiah. Namun, jika volume produksinya lebih besar dari jatah yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

5. Kartel Penjualan

Kartel penjualan adalah penetapan kantor penjualan terpusat. Dengan kata lain, setiap anggota kartel hanya boleh menjual produknya melalui kantor penjualan tunggal, sehingga tidak menimbulkan persaingan antar anggota.

6. Kartel Pool

Kartel pool disebut juga dengan kartel pembagian keuntungan. Jenis kartel ini terdapat kesepakatan mengenai perolehan dan pembagian laba.

Mekanisme dalam kartel ini dilakukan dengan cara mengumpulkan (pool) laba kotor yang didapatkan anggota kartel ke dalam kas bersama. Selanjutnya, laba bersih yang didapatkan akan dibagikan ke setiap anggota kartel secara proporsional sesuai kesepakatan.

Tujuan dan Dampak Kartel Terhadap Bisnis

Dari penjelasan definisi serta jenis-jenisnya dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tujuan praktik kartel adalah untuk mengurangi atau bahkan meniadakan persaingan bisnis. Selain itu, kartel juga bertujuan untuk membentuk keselarasan harga, pembagian wilayah penjualan, dan jumlah produksi.

Namun, praktik persekongkolan usaha bisa memberikan memberikan dampak buruk dan juga dampak baik bagi perdagangan. Berikut ini adalah beberapa dampak positif dan negatif dari praktik kartel dalam dunia usaha:

1. Dampak Negatif Kartel

  • Perusahaan mengalami kendala ketika ingin melakukan inovasi dan ekspansi usaha karena telah terikat peraturan dan sanksi.
  • Praktik kartel dapat mengakibatkan minimnya inovasi diantara para pengusaha karena perusahaan telah mendapatkan laba yang cenderung stabil dan pasti.
  • Persekongkolan usaha ini pada umumnya akan merugikan masyarakat konsumen karena kartel menguasai pasar dan cenderung menaikkan harga untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
  • Kartel akan menimbulkan ketiadaan persaingan antar produsen sehingga iklim usaha menjadi kurang kondusif.
  • Kartel umumnya menimbulkan ketidakstabilan harga-harga sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat.
  • Penguasaan harga produk oleh kartel akan memicu terjadinya inflasi yang merugikan masyarakat secara makro.
  • Laba yang didapatkan dan dinikmati oleh anggota kartel cenderung terlalu besar dan berjangka panjang.

Baca Juga : [Arti Nepotisme] Pengertian dan Contoh Nepotisme

2. Dampak Positif Kartel

  • Praktik kartel dapat memungkinkan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja lebih kondusif karena kenaikan upah cenderung lebih mudah direalisasikan.
  • Anggota kartel memiliki posisi lebih baik dalam persaingan bebas sehingga risiko pemutusan kerja dalam perusahaan sangat minim terjadi.
  • Perusahaan dapat meminimalisir risiko kerugian akibat rendanya tingkat penjualan karena produksi atau penjualan sudah diatur dan dijamin jumlahnya.

Mengapa Praktek Kartel Dilarang?

Pada dasarnya praktik kartel dilarang di Indonesia dan diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Larangan tersebut juga tercantum dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun, pada kenyataannya di lapangan masih terjadi praktik kartel hingga saat ini. Beberapa kasus kartel yang pernah terjadi di Indonesia diantaranya terjadi pada; industri otomotif, telekomunikasi, industri obat-obatan, minyak goreng, dan bahkan garam.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, konspirasi yang terjadi antar pelaku usaha dengan tujuan untuk menguasai pasar akan mengakibatkan terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat. Hal tersebut kemudian akan menimbulkan ketidakstabilan harga-harga dan merugikan masyarakat konsumen secara makro.

Dalam jangka panjang, tentunya hal tersebut akan mengakibatkan ketimpangan ekonomi secara keseluruhan. Itulah sebabnya mengapa praktik kartel dilarang di Indonesia.(maxmanroe.com)

Baca Juga : Pengertian Sabotase dan Contohnya

Baca Juga : Pengertian Chatting, Fungsi, dan Manfaatnya

Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *