Bayar Pajak via Signal Tak Perlu Stiker Hologram Pengesahan STNK – Korlantas Polri menjelaskan masyarakat yang sudah melakukan pembayaran pajak tahunan STNK melalui aplikasi Signal tak perlu mendapatkan bukti pengesahan berupa stiker hologram. Bukti pengesahan kini diganti berupa QR code yang validasinya bisa dicek melalui ponsel.
Signal adalah aplikasi yang disediakan Korlantas Polri untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang sekarang sudah tersedia di 29 provinsi. Ini merupakan pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samonlas) yang kini sudah tidak aktif.
Pada sistem Samonlas, warga yang sudah bayar pajak STNK akan dikirimkan stiker pengesahan ke alamat rumah masing-masing.
Menurut Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, stiker pengesahan pembayaran pajak di STNK sudah tidak lagi diperlukan. Dia juga menjelaskan stiker itu saat ini sudah tidak lagi tersedia di Polri.
“Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan dan kebetulan memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri,” kata Taslim dalam video yang diunggah di akun Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (6/4).
“Untuk mengetahui STNK sudah sah atau tidak sah, sebenarnya di dalam Signal itu sendiri sudah ada QR code, dalam bentuk barcode, yang menandakan STNK sudah dilakukan pengesahan,” katanya lagi.
Cek saat razia
Berdasarkan penjelasan Taslim, saat ada pemeriksaan dokumen STNK di jalan oleh kepolisian, petugas bisa mengecek STNK sah atau tidak ketika memeriksa QR code di aplikasi Signal pengemudi.
Taslim menyarankan masyarakat mencetak sendiri QR code tersebut lalu ditempelkan sendiri ke STNK agar memudahkan pemeriksaan.
“Saya berikan saran untuk masyarakat untuk memudahkan QR code itu dimunculkan kemudian di print dan ditempelkan di STNK. Sehingga ketika ada pemeriksaan di jalan masyarakat tinggal menunjukkan QR code itu,” kata Taslim.
“Ketika QR code itu ditembak ke kamera maka akan tembus ke database yang memberikan keterangan STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan termasuk SWDKLJ,” tuntas dia.
cnnindonesia.com
Info ruanglab lainnya:
- AS Bakal Tarik Pajak YouTuber Dalam dan Luar Negeri!
- Lengkap Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Berikut Cara Urus STNK Hilang? Dan Biayanya