Apa Itu Yellow Box Junction?

Apa Itu Yellow Box Junction? – Banyaknya pengendara yang tidak sabar saat melintasi perempatan membuat arus lalu lintas tersendat. Kadang-kadang lampu lalu lintas juga terabaikan akibat dari aksi main serobot yang dilakukan sejumlah pengendara.

Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan yellow box junction (YBJ) di daerah-daerah tertentu yang biasanya menjadi pusat kemacetan sebagai marka jalan yang bertujuan untuk mengurai kemacetan yang terjadi di persimpangan tersebut.

YBJ sudah diterapkan sejak tahun 2010 di Indonesia. Seperti namanya, YBJ adalah marka jalan berbentuk kotak berwarna kuning yang biasanya ditemukan di perempatan jalan, seperti yang terdapat di daerah Sarinah, Jakarta Pusat.

Lalu, bagaimana aturan main dari YBJ ini?

Saat arus lalu lintas padat, terutama pada jam-jam sibuk, beberapa pengendara sering menerobos lampu lalu lintas meski lampu sudah berganti menjadi warna merah. Hal ini membuat jalanan menjadi macet, bahkan mengunci dan membuat kendaraan lain tidak dapat berjalan.

Di sinilah fungsi dari YBJ yang bertugas menjadi garis pembatas bagi para pengendara. Ketika keadaan di dalam YBJ sedang padat, pengendara tidak diperbolehkan untuk melintasinya. Pengendara baru diijinkan untuk melintasi YBJ ketika sudah dalam keadaan kosong.

Bagaimana jika YBJ masih padat tetapi lampu dari arah lainnya sudah berubah menjadi hijau?

Tetap saja, pengendara dari arah tersebut tidak boleh melintasi YBJ dan terpaksa harus menunggu sampai YBJ dalam keadaan kosong, serta pastikan juga lampu lalu lintas sedang berwarna hijau.

Pelanggar ditilang

Sama seperti marka jalan lainnya, jika ada dari pengendara yang melanggar YBJ akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh petugas. Menurut pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar YBJ akan dikenakan hukuman pidana berupa kurungan dua pulan penjara atau denda seniai Rp 500.000.

Tetapi, YBJ tidak akan ada gunanya jika kesadaran pengendara akan keselamatan dalam berlalu lintas masih kurang. Jadi, agar situasi lalu lintas tetap kondusif dan YBJ dapat berfungsi maksimal, ada baiknya pengendara dapat meningkatkan kesadaran dalam berkendara serta mematuhi semua marka dan rambu lalu lintas yang berlaku.

Kelancaran arus lalu lintas tidak hanya bergantung pada jumlah kendaraan yang beredar di jalan, tetapi juga karena kesadaran pengendara akan berlalu lintas yang memiliki etika berkendara.

Resiko-resiko yang dapat membahayakan diri Anda bisa terjadi kapan saja, jadi dengan menaati peraturan yang ada di jalan raya otomatis Anda juga meminimalisir terjadinya resiko berbahaya tersebut.

Untuk itu, yuk bersama-sama kita tingkatkan disiplin dalam berlalu lintas agar dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada sesama pengguna jalan raya. Tetap patuhi peraturan dan jaga diri Anda. Jangan sampai kena tilang ya. (seva.id)

Info ruanglab lainnya:

Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *