Apa itu Sharing Ekonomi atau Ekonomi Berbagi? – Sharing Economy atawa Ekonomi Berbagi: Kira-kira konsepnya begini. Si Luhut punya rumah dengan llma kamar. Dia hanya memakai tiga kamar. Satu untuk kamar tidur utama – dipakai dia dan bininya. Satu untuk anaknya semata wayang. Satu untuk kantornya di rumah. Dua kamar lagi untuk tamu.
Tapi Luhut tidak punya banyak tamu. Opung anaknya paling datang menengok setahun sekali. Dua kamar itu praktis menganggur, kecuali dalam dua minggu setahun ketika bapaknya datang berkunjung. Kadang disertai keluarga adiknya.
Dalam konsep ekonomi, dua kamar ini adalah kemubaziran. Ongkos untuk memelihara dua kamar ini dibebankan ke dalam seluruh ongkos pemeliharaan rumah. Mengapa dua kamar ini tidak dipakai yang memerlukan saja? Itulah awal mulanya Air BnB.
Hal yang sama terjadi dengan si Badu. Dia punya mobil yang dipakai untuk ke kantor. Mobil itu tinggal di rumah ketika dia pulang kantor. Mobil itu mubazir selama tidak digunakan. Mengapa tidak digunakan saja? Untuk apa? Ada banyak orang pulang kemalaman. Mereka butuh kendaraan. Kalau Badu ikut mengangkut orang-orang ini, yang sejurusan dengan rumahnya, dan mereka ikut menanggung bensin dan sedikit beaya pemeliharaan mobil, serta tenaga Badu menyopir, mengapa tidak? Disitulah lahir konsep Uber.
Sumanto punya sepeda motor kreditan. Sepeda motor ini kebanyakan menganggur saja di rumah. Sumanto memilih berangkat kerja ke kantornya dengan angkot dan bus umum. Mengapa tidak memakai motor itu ke kantor dan di jalan mencari siapa saja yang butuh tumpangan dan kebetulan satu jurusan? Sama seperti Badu, mereka yang menumpang tentu harus membagi beaya bensin, perawatan motor, dan upahnya Sumanto menyetir.
Itulah konsep ‘sharing economy’ sejauh yang saya mengerti. Konsep ini pada awalnya ‘peer-to-peer sharing’ atau berbagi diantara sesama orang yang dikenal atau orang-orang yang berada dalam jaringan (networking).
Pada awalnya, ekonomi ini sangat mengandalkan ‘trust’ (kepercayaan) antara ‘pemilik’ dengan ‘penyewa.’ Orang yang menyewa kamar Luhut untuk sementara waktu percaya bahwa Luhut akan memberikan fasilitas yang dia inginkan. Demikian juga dengan Badu. Bahwa Badu akan mengantarnya sampai tujuan dan sebagai balasnya Badu akan menerima penggantian beaya yang disepakati. Prinsip yang sama berlaku pada Sumanto.
Nah, sampai disini semuanya kelihatan indah bukan? Banyak orang mengatakan bahwa sharing economy ini adalah penerapan sosialisme dalam mekanisme pasar. Orang membagi apa yang tidak dipergunakannya, dan mereka yang menggunakannya membayar kompensasi yang ‘adil’ atas penggunaan barang yang ‘mubazir’ tersebut.
Selesai? Nanti dulu. Masih jauh. Dalam ekonomi, ‘trust’ ini adalah barang yang amat sulit dipelihara. Orang adalah binatang ekonomi. Itu adalah prinsip pertama dan utama dalam kapitalisme. Artinya, orang senantiasa mengabdi kepentingannya sendiri dan selalu berusaha memaksimalkan keuntungan untuk kepentingannya itu (profit motives).
Dengan kata lain, tidak ada dalam kamus kapitalisme itu keadaan saling mempercayai. Yang ada adalah kepentingan kedua belah pihak yang bertransaksi itu dipenuhi. Itulah sebabnya ‘trust’ itu harus dijamin dengan kontrak (contract) dan setiap kontrak itu suci (sacrosanct) dan karenanya harus ditaati. Kapitalisme punya lembaga yang menjamin agar kontrak ini ditepati dan lembaga ini yang akan memaksa supaya kontrak itu dijalankan.
Dua orang saling bertransaksi. Satu orang punya uang dan yang lain meminjam uang itu. ‘Trust’ membuat transaksi ini terjadi dan untuk itu harus ada jaminan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Uang harus diberikan dan pada saatnya harus dikembalikan (beserta bunga kalau itu disepakati). Disinilah kontrak itu berperan dan ada lembaga yang memaksakan agar kontrak itu dipenuhi.
Sharing economy pun kemudian masuk ke dalam logika ini. Sebagai sebuah sistem ekonomi dia harus bertumbuh dan berlipat. Ini karena dorongan untuk memaksimalkan kepentingan pribadi (keuntungan) tadi. Untuk berkembang, tidak mungkin ‘trust’ yang berupa hubungan saling percaya dalam lingkup inter-personal networking itu bisa diandalkan.
Maka lahirlah perusahan seperti AirBnB, Uber, GrabCar, GoJek, dan lain sebagainya itu. Mereka ini menyediakan ‘jasa’ untuk mengatur ‘trust’ ini. Mereka menjamin pengguna jasa atau pemakai barang itu dilayani sesuai ‘kontrak’ — yakni tinggal beberapa hari di rumah Luhut dengan fasilitas yang dijanjikan; menumpang dalam mobil si Badu dan diantar sampai tujuan; dibonceng Sumanto dengan baik, dan sabagainya.
Perusahan-perusahan ini kemudian memberikan standar terhadap barang atau jasa yang akan di-share. Juga memberikan standar kepada pengguna untuk menjamin mereka melakukan konsumsi dalam batas yang ditentukan. Dengan kata lain, inilah kontrak itu.
Tentu karena mereka perusahan, mereka kemudian menentukan harga layanan barang dan jasa itu. Mereka menentukan berapa bagian untuk Luhut, Badu, atau Sumanto. Mereka juga menentukan berapa yang harus dibayar (pakailah ‘kompensasi’ kalau suka!) oleh pemakai. Mereka juga mengutip fee atas manajemen ini. Di Indonesia, mereka juga menjual alat-alat untuk melakukan ‘networking.’ Yang dulunya berupa personal network sekarang diganti dengan piranti-piranti yang menghubungkan pemilik barang atau jasa yang ‘mubazir’ dan mau dibagikan ini.
Dalam sharing ekonomi, pemilik modal adalah buruh sekaligus. Sekalipun dia memiliki modal, sekali dia memasuki sharing ekonomi dalam model seperti AirBnB, Uber, GrabCar, GoJek, dan lain-lain itu, dia TIDAK lagi berkuasa atas modalnya itu. Dia menjadi buruh atas modal miliknya sendiri itu.
Siapakah yang paling diuntungkan dalam sharing economy ini? Jika demikian duduk persoalannya maka jelas, perusahanlah yang diuntungkan. Pertama, perusahan tidak perlu menyediakan modal besar untuk berusaha. Mereka tidak perlu membeli mobil, atau motor, atau membangun hotel. Mereka hanya memanfaatkan apa yang ‘mubazir’ dalam sistem ekonomi.
Kedua, mereka tidak punya buruh. ‘Klien’ mereka ada dua. Klien yang pertama adalah pemilik modal. Klien kedua adalah pengguna barang/jasa. Mereka bisa mendapat ‘fee’ dari keduanya. Fungsi perusahan ini tidak lebih dari ‘brokerage’ (perantara).
Ketiga, karena mereka tidak memiliki buruh (punyanya pemodal) maka mereka tidak terikat dalam sistem hubungan perburuhan. Mereka tidak harus membayar asuransi kesehatan untuk buruhnya (kecuali karyawan kantornya); tidak perlu memberikan cuti (pemilik modal boleh bekerja kapan saja); tidak membayar pesangon karena tidak ada pemecatan (orang boleh datang dan pergi seenaknya); dan lain sebagainya.
Nah, terakhir, kalau Sodara tertarik dengan ‘sharing economy’ yang katanya adalah bentuk ekonomi baru dan dipuji-puji sebagai bentuk ekonomi masa depan, saran saya: pikirkan lagi! Soalnya baru saja saya membaca artikel dari seorang guru besar yang memujinya demikian. Pikirkan lagi bentuk-bentuk eksploitasinya yang lahir dari hubungan perusahaan dengan ‘pemodal.’
Sodara mungkin tidak perlu terlalu terkejut, betapa TIDAK BARU-nya ekonomi ini dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Yang baru adalah bungkusnya. (lanskapindonesia.co)
Info ruanglab lainnya:
- Manfaat Genset di Jakarta untuk Perekonomian dan Kehidupan
- “Silicon Valley” Rencana Pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi