KOMINFO Ubah Aturan Lagi, Satu NIK Bisa Registrasi ke Banyak Nomor – Akhirnya KOMINFO mengubah kebijakannya dan mulai memberlakukan aturan satu NIK bisa untuk registrasi ke banyak nomor seluler. Peraturan yang awalnya membatasi penggunaan nomor selular maksimal 3 nomor untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Pembatasan tersebut sempat mendapat kecaman dari para pelaku bisnis (khususnya bisnis online) dan juga para penjual nomor seluler. Ternyata masyarakat Indonesia cukup banyak yang suka mengoleksi banyak nomor untuk berbagai keperluan. Terutama mereka yang suka membeli kartu untuk kuota internet murah.
Daftar Isi :
Berawal Dari Keresahan Pelaku Usaha Konter Pulsa
Sejak diberlakukannya aturan satu NIK maksimal 3 nomor beberapa waktu yang lalu, banyak pebisnis yang resah. Khususnya para pengusaha yang berjualan nomor selular atau bisnis konter pulsa. Omset mereka mengalami penurunan drastis setelah diberlakukannya aturan tersebut.
Tentu saja bukan hanya pengusaha konter pulsa yang resah. Para pebisnis online yang punya banyak nomor ponsel untuk keperluan bisnis juga gundah gulana karena aturan tersebut sangat merugikan mereka.
Seperti kita ketahui, sebagian besar para pengusaha online sering berganti-ganti nomor selular untuk keperluan terntu. Dengan adanya aturan maksimal 3 nomor untuk satu NIK jelas akan menyulitkan mereka karena tidak bisa punya banyak kartu.
Nah, akhirnya kabar baik pun datang. Hari ini KOMINFO mengubah kembali kebijakannya dan memperbolehkan satu NIK bisa registrasi untuk banyak nomor seluler.
Satu NIK Bisa Registrasi ke Banyak Nomor, Lalu?
Setelah sekian lama diprotes oleh banyak pihak, akhirnya KOMINFO mengubah kebijakan mereka. Kini satu NIK bisa registrasi untuk banyak nomor seluler. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bahkan telah mengarahkan semua operator untuk segera memberikan hak kepada para pebisnis oulet pulsa agar segera menjadi mitra registrasi nomor selular lebih dari 3 tersebut.
Ahmad M Ramli selaku ketua BRTI dan DIRJEN Penyelenggara Pos dan Informatika telah mengirimkan surat kepada semua operator terkait perihal ini. Seperti keterangan tertulis yang disampaikan oleh KEMKOMINFO (Kementrian Komunikasi dan Informatika).
“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya”. pungkasnya seperti dilansir dari situs Liputan6.com (8/5/2018).
Menurut Ramli, perubahan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu usaha mikro dan kecil. Seperti kita ketahui, usaha mikro dan kecil adalah salah satu penyokong bagi industri telekomunikasi di Indonesia.
Lebih lanjut, KOMINFO dan BRTI menjelaskan bahwa nantinya tidak ada lagi pembatasan jumlah nomor yang dapat didaftarkan menggunakan satu NIK dan nomor KK. KEMKOMINFO juga mengingatkan pihak mitra dan operator untuk selalu menjaga kerahasiaan data pelanggan mereka setelah melakukan registrasi.
Isi Surat Ketua BRTI
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang tertuang di dalam surat ketua BRTI kepada pihak operator selular:
- Pihak operator wajib melaksanakan isi Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018, agar memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi. Termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.
- Kominfo meluruskan terkait kebijakan soal penonaktifan nomor SIM, yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April 2018. Dimana sebelumnya diputuskan, nomor tersebut akan hangus sehingga tidak bisa digunakan kembali.
- Melalui surat ini maka diputuskan, bahwa pengguna masih tetap bisa mengaktifkan kembali nomor seluler yang telah terancam hangus tersebut. Namun upaya yang harus ditempuh adalah dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme daftar ulang.
Di dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa pemberlakukan kebijakan satu NIK bisa untuk registrasi ke banyak nomor seluler merupakan cara untuk melindungi pengguna, dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Tips Penggunaan Banyak Kartu Selular
Sebenarnya kalau kita mau jujur, memiliki dan menggunakan banyak kartu selular itu kurang bijak. Apalagi jika kita bukanlah seorang pengusaha dan mobilitasnya rendah setiap hari.
Namun, ada saja alasan untuk memiliki banyak nomor selular. Beberapa alasan masyarakat Indonesia memiliki banyak nomor adalah:
- Sering berkomunikasi dengan pihak lain, sehingga dengan memiliki beberapa nomor maka akan memudahkan pihak lain menghubungi ketika nomor utamanya sedang sibuk.
- Nomor selular berbeda-beda yang dimiliki oleh kerabat dan keluarga sehingga membeli nomor dari operator lain karena ada promo gratis telepon dan kemudahan lainnya.
- Adanya keinginan sebagian masyarakat untuk memisahkan antara nomor pribadi dengan nomor untuk bisnis atau pekerjaan.
- Sebagian orang memiliki banyak kartu karena ingin mendapatkan harga murah untuk paket internet atau telepon.
Lalu, bagaimana tips memiliki banyak nomor selular, apalagi adanya kebijakan satu NIK bisa Registrasi ke banyak nomor seluler?
- Gunakanlah kartu selular yang paling sering digunakan oleh kerabat atau keluarga yang sering dihubungi. Dengan begitu, maka biaya penggunaan telepon seluler (internet, sms, dan telepon) akan lebih murah.
- Gunakan kartu selular yang menawarkan paket internet murah dan pisahkan antara nomor yang digunakan untuk bertelepon dengan nomor yang digunakan untuk paket internet.
- Pakailah kartu selular yang memiliki jaringan kuat dan stabil. Ini sangat penting, apalagi jika kamu seorang pebisnis.
Murah tidak selalu pilihan terbaik, dan mahal tidak selalu menjadi hal yang buruk. Gunakanlah sebaik-baiknya kesempatan yang didapatkan dari kebijakan satu NIK bisa Registrasi ke banyak nomor seluler.
- Baca Juga : Tertib Bayar Pajak! Begini Cara Daftar NPWP Online 2020
- Baca Juga : Ilmuwan Temukan 24 Planet yang Layak Huni
- Baca Juga : Gunakan Cara Ini Bila Pulsa Kamu Sering Tersedot Tiba-Tiba