Arti Simbol Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark ® serta Contohnya – Tiga istilah diatas pada dasarnya merujuk pada kepemilikan eksklusif terhadap suatu karya, brand, merk atau produk beserta hak yang melekat didalamnya.
Dan ini penting untuk dipatenkan agar tidak ada orang yang menduplikasinya atau mengklaimnya sebagai karyanya, padahal bukan.
Meski demikian, kisruh hak cipta ini terkadang kompleks karena itu, untuk menghindari klaim dikemudian hari, segala sesuatu yang diciptakan harus diregistrasikan atau didaftarkan ke kantor HAKI atau kantor merk.
Tujuannya untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila ada orang yang menggunakannya kembali atau mengklaimnya sebagai miliknya.
Karena itu, untuk anda yang sedang cari arti simbol Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark ®, simak artikel ini sampai habis.
Daftar Isi :
1. Apa itu Copyright ©?
Copyright dilambangkan dengan simbol C yang dilingkari dengan lingkaran tak putus-putus dan terlihat seperti gambar ilustrasi diatas. Lantas, apa sih maksud dari simbol tersebut?
Dalam bahasa Indonesia, Copyright berarti hak cipta. Di KBBI, hak cipta adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang legal dan dilindungi oleh undang-undang.
Seperti hak cipta dalam menulis lirik lagu atau musik, mengarang cerita dalam bentuk novel, buku atau tulisan lain termasuk lukisan.
Konteks hak cipta ini juga mencakup segala hak atas karya yang dibuat dan didistribusikan secara digital termasuk didalamnya logo, desain grafis dan foto yang dijual di situs microstock.
Jika anda konten kreator atau sering jualan desain grafis, pasti paham betul betapa karya-karya itu sangat susah dibuat dan tidak ingin orang menggunakannya dengan gratis apalagi mencomotnya tanpa izin.
Intinya, hak cipta adalah suatu hak yang langsung melekat setelah ia diciptakan atau dibuat tanpa perlu didaftarkan ke kantor HAKI atau merk.
Dalam sejarahnya, dasar hukum Hak Cipta ini pertama kali dipekenalkan secara Yuridis di Indonesia pada 1912 setelah muncul undang-undang Auteurswet yang mulai berlaku pada 23 September ditahun yang sama.
Undang-undang tersebut kemudian mengalami banyak sekali perubahan. Setelah reformasi, acuan dasar perlindungan hak cipta tertuang dalam Undang-Undang RI No. 28 tahun 2014.
Pasal 40 misalnya, dijelaskan secara lugas tentang karya-karya apa saja yang dilindungi hak ciptanya, seperti:
- Buku, pamflet dan perwajahan karya tulis yang sudah diterbitkan serta karya tulis lainnya seperti konten yang terdapat di blog ini
- Ceramah, kuliah, Pidato atau ciptaan sejenisnya
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu dan atau musik dengan atau tanpa disertai teks, musik instrumental misalnya
- Drama yang didalamnya termasuk drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
- Karya seni rupa dalam berbagai bentuk mulai dari lukisan, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung hingga kolase
- Karya seni terapan lain
- Karya arsitektur
- Peta yang sudah jadi dan sudah digunakan
- Karya seni batik dan motif lain
- Karya fotografi
- Karya potret
- Karya sinematografi
- Karya lain dalam bentuk terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi dari suatu budaya tradisional
- Kompilasi ciptaan atau data entah itu dalam format yang bisa dibaca dengan program komputer atau media sejenisnya
- Kompilasi dari ekspresi budaya tradisional sepanjang kompilasi tersebut merupakan karya asli
- Permainan video
- Dan juga program komputer
Khusus di Indonesia, saya gak tahu di Negara lain, untuk mendaftar ke bagian hak cipta seseorang wajib ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Untuk mendaftarkannya, anda harus pakai pengacara atau lawyer spesialis HAKI.
2. Apa itu Trademark ™?
Trademark, yang disingkat menjadi simbol ™, adalah simbol atau lambang untuk merk dagang yang sah dimiliki oleh satu lembaga, organisasi atau perusahaan.
Ada beberapa ahli yang mengatakan kalau simbol ini pun bisa digunakan oleh merk atau brand meskipun baru didaftarkan ke kantor merk atau sedang dalam proses perpanjangan merk.
Terkadang, sekalipun perusahaan itu sudah mendaftar ke kantor merk dan telah diregistrasi mereka tetap menggunakan simbol ini, yang disertai logo perusahaan dan segala hak cipta yang melekat didalamnya.
Disisi lain, dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), merek dagang punya dua pengertian dasar, yakni:
- Simbol, Nama, gambar, kata, huruf atau tanda lain yang digunakan oleh suatu lembaga atau perusahaan dagang guna memberi nama pada barang-barangnya atau untuk membedakan dari barang lain dan biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Nama produk dagang yang disematkan oleh suatu perusahaan yang legal dan sudah terdaftar
Dari keterangan diatas semakin jelas kalau merk dagang itu adalah pemberian nama untuk lembaga, organisasi dan perusahaan dagang kepada barang-barangnya.
Meski definisi tersebut masih bias dan tidak secara eksplisit menjelaskan secara teknis batasan merek dagang itu dimana, apa saja yang akan diregistrasikan atau berapa lama waktu kadaluwarsanya.
3. Apa itu Registered Trademark ®?
Terakhir ada registered trademark yang dilambangkan atau disimbolkan dengan huruf ® kecil disebelah merk dagang suatu lembaga, organisasi atau perusahaan.
Lantas, apa sih arti simbol tersebut? Artinya, dengan menggunakan simbol ini, brand tersebut sudah diregistrasikan di kantor merk dan sudah bisa digunakan secara resmi baik untuk tujuan komersial dan non-komersial atau dipindahtangankan kepada orang lain.
Dibeberapa negara di dunia, Amerika Serikat contohnya, apabila sebuah brand atau nama perusahaan sudah menggunakan simbol kecil ini berarti mereka punya hak menggunakan nama merk tersebut kapan saja dan dimana saja.
Salah satu cara menunjukan sahihnya penggunaan merk dan logo yang sudah diregistrasikan itu adalah dengan adanya kepemilikan sertifikat merk.
Yang didalamnya mencakup simbol, logo dan segala sesuatu yang termuat didalamnya, termasuk nama produk, nama perusahaan dan hak kekayaan intelektual yang melekat didalamnya.
Perbedaan Simbol Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark®
Lantas, apa sih perbedaan Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark®? Pasti penasaran, kan? Jika iya, berikut artikelnya untuk anda.
Perbedaan | Copyright © | Trademark ™ | Registered Trademark® |
Pengertian | Copyright digunakan untuk melindungi karya-karya kreatif individual seperti buku, musik, film, dan gambar dari penggandaan atau distribusi tanpa izin | Trademark atau merk dagang adalah simbol atau gambar yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh perusahaan tertentu | Registered trademark atau merek dagang yang telah terdaftar adalah perlindungan hukum yang lebih terhadap merek dagang atau tradermark biasa |
Simbol | © | ™ | ® |
Jenis hak | Eksklusif | Eksklusif | Eklusif |
Penggunaan | Pemilik hak cipta dapat memanfatkan karya tersebut untuk mendapatkan penghasilan dalam jangka waktu tertentu, biasanya seumur hidu | Menggunakan simbol atau gambar tersebut dan mencegah orang lain untuk menggunakan simbol atau gambar yang sama atau mirip | Menggunakan merk dagang tersebut di seluruh yuridiksi atau wilayayh dimana hak itu diberikan oleh otoritas berwarnang atau negara |
Dari tabel diatas dapat dengan mudah diketahui dimana letak perbedaan antara simbol Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark®, misalnya:
- Trademark atau merk dagang mengacu pada simbol atau tanda yang berhubungan dengan merk dagang suatu perusahaan. Tanda dan simbol inilah yang mejadi ciri khas merk, brand dan perusahaan dimaksud. Tujuannya agar konsumen dan masyarakat bisa mengidentifikasi merk dan produk yang dibuat oleh mereka
- Perbedaan antara trademark dan registered trademark sebenarnya tercermin dari simbol yang digunakan. Untuk merk yang sudah didaftarkan di kantor merk nasional layak menggunakan simbol ® sementara yang belum atau sudah kadaluwarsa, untuk sementara waktu, bisa menggunakan simbol ™. ® dan ™ bisa digunakan oleh organisasi, badan usaha, perusahaan entah itu CV, PT, firma atau yayasan untuk mengklaim kepemilikan layanan, untuk branding atau untuk mendapatkan hak eksklusivitas atas merk dan produk yang mereka buat
- Perbedaan antara hak cipta (copyright ©), trademark ™ dan registered trademark ® terletak pada unsur-unsur haknya. Dimana, hak cipta tidak punya batasan dan bisa didaftarkan oleh personal, organisasi, firma, yayasan hingga perusahaan. Sebaliknya, Trademark ™ dan Registered Trademark ® umumnya didaftarkan atas nama perusahaan atau organisasi yang secara sah punya ijin usaha.
Dalam konteks yang lebih teknis, jika organisasi atau perusahaan sudah menggunakan logo ® maka organisasi atau perusahaan tersebut akan mendapatkan beberapa keuntungan dibanding hanya menggunakan logo ™, diantaranya:
- Mendapat eksklusivitas penggunaan merk atau produk. Pesaing anda juga akan diberi tahu jika brand atau merk tersebut sudah diregistrasi
- Dalam beberapa kasus, lisensi merk dan brand itu dapat dipindahtangankan atau didistribusikan sesuai perjanjian atau dengan membayar royalti setiap tahun
- Membantu meningkatkan promosi barang dan produk di pasar sehingga merk atau brand semakin eksklusif dan mudah diingat
- Masyarakat bisa membedakan antara produk dari perusahaan atau merk aslinya dengan barang KW.
Dari sini bisa dilihat kalau trademark ™ dan registered trademark ® lebih condong ke hak cipta untuk organisasi atau perusahaan.
Sementara, untuk Copyright lebih condong ke hak kekayaan intelektual personal dan biasanya digunakan untuk mematenkan ide atau karya yang dimiliki.
Tiga hal diatas memungkinkan anda mendapatkan hak esklusif dimata hukum sehingga anda bisa menuntut seseorang, entah itu organisasi atau perusahaan, yang menggunakan ide, merk atau karya anda tanpa izin.
Lantas, bagaimana dengan contoh produk registered trademark ® dan trademark ™? Ada banyak contoh seperti merk AQUA.
Masyarakat cenderung menyebut minuman kemasan apa saja dengan merk Aqua meskipun labelnya berbeda. Ini adalah contoh sederhana dari merk dagang.
Bayangkan kalau merk tersebut tidak diregistrasikan kepemilikan merk dan brandnya? Tentu saja setiap orang bisa menggunakan merk ini untuk menggaet pelanggan.
Karena masyarakat sudah familiar dengan istilah ini. Padahal, belum tentu standar minuman yang diproduksi tiap perusahaan yang menggunakan merk tersebut sama.
Sebaliknya, salah satu alasan mengapa suatu merk harus punya label registered trademark dan trademark adalah agar merk tersebut tidak digunakan kembali oleh orang lain untuk tujuan apa saja. (bungkul.com)
Info ruanglab lainnya:
- Kenali Perbedaan Iklan, Slogan, Tagline dan Poster serta Contohnya
- Kenali Arti Tanda Segitiga Pada Plastik atau Kemasan
- 6 Simbol Dioda yang Wajib Diketahui
- Kenali Perbedaan Foto, Potret dan Gambar serta Contohnya