Jenis-jenis Jalan yang ada di Indonesia – Jalan adalah sarana berupa ruang sirkulasi yang dibuat untuk mempermudah transportasi melalui jalur darat. Jalan sudah ada sejak zaman manusia purbayang digunakan untuk berpindah tempat telusuri hutan. Dalam perkembangannya pada zaman dahulu manusia hanya mengenal jalan yang terbuat dari tanah dan hanya bisa di lalui dengan berjalan kaki ataupun dengan menggunakan kuda.
Dalam artikel ini, Arsitur akan membahas secara rinci tentang jalan, pengertian jalan dan jenis-jenis jalan yang ada di Indonesia.
Daftar Isi :
UU nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan – disebutkan bahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk di dalamnya bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Silvia Sukirman (1994) menyebutkan bahwa jalan adalah jalur-jalur yang di atas permukaan bumi yang dengan sengaja dibuat oleh manusia dengan berbagai bentuk, ukuran-ukuran dan konstruksinya untuk dapat digunakan untuk menyalurkan lalu lintas orang, hewan dan kendaraan yang mengangkut barang-barang dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya dengana cepat dan mudah.
Hendarsin (2000) menyebutkan bahwa perkerasan jalan adalah serangkaian kontruksi yang dibangun di atas lapisan tanah dasar untuk menopang jalur lalu lintas. Perkerasan jalan memungkinkan permukaan jalan lebih awet dan tahan terhadap perubahan cuaca dibandingkan jalan tanpa perkerasan.
Di zaman modern dengan perkembangan transportasi yang semakin maju, manusia membutuhkan jalan tidak hanya untuk dilalui oleh pejalan kaki namun juga oleh kendaraan dengan roda. Perkembangan selanjutnya manusia mampu jalan dengan perkerasan beton dan aspal. selengkapnya tentang material jalan ada di artikel berikut.
Jenis-Jenis Jalan
Ada beberapa cara untuk mengelompokkan jalan-jalan yang ada di Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis jalan Berdasarkan berbagai cara pengelompokan yang dikutip dari berbagai sumber :
Jenis-Jenis Jalan
Ada beberapa cara untuk mengelompokkan jalan-jalan yang ada di Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis jalan Berdasarkan berbagai cara pengelompokan yang dikutip dari berbagai sumber :
1. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Hak Penggunaannya
Jenis jalan berdasarkan hak penggunaannya dan peruntukannya dapat dibagi lagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a. Jalan Umum
Jalan umum merupakan jalan yang bisa dipakai semua orang biasanya disediakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana negara. Jenis jalan ini bisa dipakai oleh kendaraan secara gratis. Pembangunan dan perawatan jalan umum semuanya menggunakan dana dari pemerintah. Pembuatan jalan umum memerlukan adanya pembebasan lahan agar tidak terjadi sengketa di kemusian hari.
b. Jalan Tol
Jalan tol tidak terlalu berarti jalan yang memiliki ukuran besar. Jalan tol adalah jalan yang penggunaannya berbayar. Apapun jenis jalannya selama itu berbayar maka akan disebut jalan tol. Jalan tol dibuat dengan menggunakan dana gabungan antara pemerintah dan investor, tujuannya adalah menyediakan jalan bebas hambatan dan bebas kemacetan untuk menghubungkan suatu titik kota dengan yang lainnya secara cepat.
Menurut undang-undang republik indonesia 34 tahun 2004 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 38 tahun 2006 menjelaskan pembagian jalan sebagai berikut :
2. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Sistem Jaringan Jalan
Berdasarkan sistem jaringan dan kegiatan yang dilakukan pada sebuah Jalan maka dapat dibedakan lagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a.Jalan Primer
Jalan primer adalah jenis jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Jalan primer melayani pergerakan antar pusat kegiatan dimana pusat kegiatan terdiri atas tiga macam yaitu sebagai berikut :
- Pusat Kegiatan Nasional ( BKN )
- Pusat Kegiatan Wilayah ( PKW )
- Pusat Kegiatan Lokal ( PKL )
b. Jalan Sekunder
Jalan sekunder merupakan jalan yang melayani pergerakan untuk area bukan pusat kegiatan seperti jalan di kawasan perkotaan. Jalan sekunder juga biasanya menjadi cabang dan perpanjangan dari jalan primer yang melayani kegiatan lain dalam sistem urban. Jalan sekunder menghubungkan zona antarkawasan di dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang dihubungkannya.
3. Jenis Jenis Jalan Menurut Fungsinya
Jalan yang kita kenal sebagai jalur kendaraan dapat dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan fungsi jalan tersebut. Jika dilihat menurut fungsinya, maka jenis-jenis jalan dapat dibedakan seperti yang ditunjukkan dalam skema jalan sebagai berikut :
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan masyarakat, dan di Indonesia pembangunan jalan-jalan vital di suatu wilayah diatur oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Jalan Arteri
Jalan arteri adalah jalan yang dapat melayani angkutan utama dengan tujuan perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk yang dibatasi secara efisien.
b. Jalan Arteri Primer
Jalan ini merupakan jalan yang menghubungkan antar Kota jenjang kesatu yang letaknya berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.
c. Jalan Arteri Sekunder
Jalan Arteri sekunder adalah Jalan yang menghubungkan antara kawasan primer dengan kawasan sekunder ke satu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
d. Jalan Kolektor
Jalan ini merupakan jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian kendaraan dengan tujuan perjalanan jarak menengah, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
e. Jalan Kolektor Primer
Merupakan Jalan yang menghubungkan antar Kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga.
f. Jalan Kolektor Sekunder
Jalan kolektor sekunder adalah Jalan yang menghubungkan antar kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
g. Jalan Lokal
Jalan lokal yaitu jalan yang melayani angkutan lokal setempat dengan tujuan perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
h. Jalan Lingkungan
Jalan lingkungan merupakan jalan yang dirancang untuk perjalanan jarak dekat dengan menggunakan kecepatan rendah dengan asas yang tidak dibatasi. Contohnya seperti jalan di perumahan perumahan yang ada di sekitar kita.
4. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Ruas Jalan
Jenis jalan juga dibagi sesuai dengan ruas jalan yang melalui suatu wilayah. Berdasarkan ruas jalan, maka jenis jalan dapat dibedakan lagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a. Jalan Nasional
Jalan nasional adalah jalan yang dibangun dari APBN. Jalan ini berfungsi menghubungkan ibu kota antar provinsi. Hingga tahun 2014 jalan nasional di Indonesia telah ada sepanjang 38000 km dan terus berkembang sehingga pada tahun 2015 mencapai 47000 km dan akan terus berkembang di berbagai daerah di Indonesia.
b. Jalan Provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan yang dibangun dari dana APBD provinsi bersangkutan. Jalan ini menghubungkan antara ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau menghubungkan ibukota provinsi dengan Kotamadya atau juga menghubungkan antar ibukota kabupaten atau antar ibukota kabupaten dengan Kotamadya. Setiap provinsi memiliki Jalan provinsi masing-masing dengan nama jalan yang berbeda-beda.
Contoh jenis jalan provinsi adalah Jalan Trans Flores atau disebut juga dengan Jalan Lintas Flores yang menghubungkan semua kabupaten yang ada di pulau Flores. Jalan provinsi biasanya adalah jalan yang paling bagus dan jalan yang paling lebar diantara jalan lainnya di bawah jalan nasional.
c. Jalan Kabupaten
Sesuai namanya Jalan Kabupaten merupakan jalan yang dibangun berdasarkan dana APBD Kabupaten yang bersangkutan. Jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota Kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota Kecamatan ibukota kecamatan dengan pusat desa atau Jalan yang menghubungkan antara pusat desa.
d. Jalan Kota
Jalan-jalan yang dibangun dengan dana APBD Kota yang bersangkutan. Jalan ini menghubungkan kawasan perkotaan seperti pada jaringan Jalan sekunder.
e. Jalan Desa
Jalan desa merupakan jalan yang dibangun dari dana APBD kota atau Kabupaten yang bersangkutan namun dilimpahkan kepada desa. Jalan ini melayani angkutan di kawasan pedesaan tersebut.
f. Jalan Non Status
Jalan ini merupakan jalan yang dibuat secara Swadaya oleh individu maupun kelompok tertentu dengan tujuan tertentu pula. Misalnya Jalan yang menghubungkan gedung-gedung di kampus yang memiliki luas lahan cukup besar.
5. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Kelas
Berdasarkan perhitungan dimensi panjang, lebar maupun bobot yang mampu ditanggung oleh sebuah jalan dapat dibedakan sebagai berikut :
Bobot jalan yang dimaksud merupakan bobot pada muatan sumbu terberat (MST) dari sebuah kendaraan. Penjelasannya dapat dilihat pada gambar berikut ini :
6. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Kelas Prasarana
Berdasarkan kelas prasarana yang ada maka jenis-jenis Jalan dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Jalan Bebas Hambatan
Jalan bebas hambatan merupakan jalan yang memiliki prasarana yang dapat meminimalisir hambatan perjalanan. Sehingga jalan bebas hambatan memiliki pengendalian akses masuk secara penuh, tidak boleh ada persimpangan sebidang, dilengkapi pagar ruang milik jalan, dilengkapi dengan median, setidaknya mempunyai dua lajur setiap arah dan lebar setiap lajur paling sedikit 3,5 meter.
b. Jalan Raya
Jalan Raya merupakan jalan umum untuk lalu lintas secara terus menerus dengan pengendalian akses masuk secara terbatas. Jalan ini dilengkapi dengan median, paling tidak ada dua lajur setiap arah dengan lebar minimum 3,5 meter. Contoh misalnya Jalan Raya Bandung di Jabar, Jalan Raya Sesetan di Denpasar Bali, dan lainnya.
c. Jalan Menengah
Jalan menengah adalah jalan umum dengan tujuan perjalanan jarak sedang dan pengendalian akses masuk yang tidak dibatasi. Jalan ini memiliki paling sedikit dua lajur untuk dua arah dengan lebar lajur paling sedikit adalah 7 m.
d. Jalan Kecil
Jalan kecil merupakan jalan umum yang melayani lalu lintas lokal setempat. Jalan ini setidaknya memiliki dua lajur untuk dua arah dengan lebar lajur paling sedikit 5,5 meter. (www.arsitur.com)
Info ruanglab lainnya:
- Sejarah Asal Usul “ZEBRA CROSSING”
- Lengkap: Pengertian Jalan, Jalan Tol, Flyover, Terowongan, Jembatan Tol, Underpass, By Pass, Ring Road
- Perbedaan Antara Jalan Aspal dan Jalan Beton
- Kenali Apa itu JackHammer?