Apa Sih Bedanya Konsultan dan Kontraktor? – Perkembangan konstruksi diindonesia membuat pelayanan pada bidang jasa konsultasi mulai mendapat perhatian besar, semakain pesar perkembangan pembangunan diindonesia ini yang dapat membuat sebagian besar pasar dibidang konstruksi semakin maju kedepan.
Dalam Konstruksi terdapat peranan tugas yang dibagi menjadi Pihak Konsultan dan Kontraktor. Konsultan adalah penyedia jasa yang di minta oleh (owner) untuk mengawasi pelaksanaan proyek, konsultan dapat berupa badan usaha ataupun perorangan dan biasanya didalam konsultan ini memiliki beberapa bidang keahlian, Termasuk Arsitektural, Struktural,Mekanikal,Elektrikal dan lain-lain.
Konsultan sendiri terdiri dari dua macam yakni Konsultan perencanaan dan konsultan pengawas apa sih bedanya ?
KONSULTAN PERENCANA
Konsultan Perencana melakukan tanggung jawab dengan melakukan spesifikasi bangunan dijelaskan dengan detail yang mana sebagai merencanakan struktur,mekanikal,elektrikal,arsitektur,landscape, serta dokumen-dokumen yang akan diajukan sebagai kontrak kerja, untuk mendapatkan proyek biasanya dilakukan proses lelang yang diadakan oleh panitia lelang pekerjaan konstruksi.
KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan Pengawas adalah badan usaha atau perorangan yang ditunjuk oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. dalam mengawasi proyek konstruksi, tentunya dibutuhkan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.
Setelah membahas tahap perencanaan , maka penyedia jasa tidak hanya konsultan melainkan ada pihak kontraktor ,
KONTRAKTOR adalah pihak yang ditunjuk oleh owner sebagai pelaksana proyek , pihak ini yang akan melaksanakan proyek dengan proses perencanaan yang sudah disiapkan oleh konsultan untuk dihasilkan kewajib yang nyara dengan kata lain, kontraktor melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan gambar rencana.
sebagai pelaksana konsultan proyek harus memiliki tugas kontraktor antara lain adalah memahami gambar desain,konsep dan spesfikasinya sebagai acuan didalam proyek. menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi dan jadwal pelakanaan pekerjaan. membuat evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
secara garis besar sebuah proyek kontruksi alur kerjanya adalah owner memilih konsultan perencana sebagai perecanaan dalam kosntruksi owner, kemudia konsultan memilih kontraktor sebagai pelaksana dari proyek kontruksi yang akan laksanakan, kemudian owner memilih konsultan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan apakah pelaksana sesuai dengan gambar rencana yang akan dilaksanakan , jika tejadi ketidaksesuaian pihak pengawas akan memberikan surat kepada konsultan perencana sebagai teguran atas ketidak sesuaian perencana dan pelaksanaan. (anakteknik.co.id)
- Baca Juga : 10 Daftar Perusahaan Konstruksi Terbesar dan Terbaik di Indonesia
- Baca Juga : Viral Desain Masjid Rancangan Ridwal Kamil Mirip Seperti PS5
- Baca Juga : Jenis Dinding Penahan Tanah Pada Bangunan Beserta Fungsinya (Retaining Walls)