3 Jenis Polisi Tidur Sesuai Aturan dan Arti Garis Markah di Jalan Raya – Pembuatan polisi tidur di jalananan sengaja dibuat untuk memperlambat laju kendaraan yang melintas. Markah kejut ini berupa bagian jalan yang ditinggikan dengan menggunakan tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan.
Meski efektif mengurangi laju kecepatan kendaraan, pembuatan polisi tidur ini tak bisa sembarangan. Ada spesifikasi khusus yang harus dibuat saat membuat markah kejut ini.
Tak hanya itu. Polisi tidur ternyata memiliki tiga jenis dengan fungsi yang berbeda-beda. Mengutip laman akun Instagram resmi Pertamina Enduro, @sahabatenduroid, Kamis 21 November 2019, jenis polisi tidur yang pertama adalah speed bump.
Daftar Isi :
Berikut 3 Jenis Polisi Tidur Yang Perlu Dipahami
1. Jenis Speed Bump dikhususkan buat jalan privat, area parkir, dan lingkungan terbatas dengan kecepatan sekitar 10 km/jam.
2. Jenis Speed Hump adalah jenis polisi tidur yang dibangun di jalanan lokal dengan kecepatan maks 20 km/jam.
3. Speed table adalah jenis polisi tidur yang diperuntukkan di jalan-jalan dengan kecepatan maks 40 km/jam. Speed table ini unik bro, sebab lebarnya sekitar 660 cm. Polisi tidur ini wajib diwarnai dengan kuning-hitam pembuatan speed table harus menggunakan izin dan rekomendasi.
Arti 7 Garis Markah di Jalan Raya
Ketika berkendara di jalan, kamu harus mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Salah satunya adalah markah jalan.
Bicara tentang markah jalan, kita kerap menjumpai garis putih dengan beragam bentuk.
Ada yang bentuknya tidak putus. Ada yang memanjang tanpa putus. Bahkan, ada juga yang garisnya double, yaitu putus dan tanpa putus.
Baca Juga : Apa Itu Yellow Box Junction?
Garis-garis ini dibuat bukan untuk menghias jalan, melainkan peraturan yang harus ditaati oleh pengendara.
Berikut ini arti markah garis di jalan raya, dikutip dari akun Instagram @satlantas.polrestangsel, dikutip Dream, Sabtu 6 Juli 2019.
1. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Pengendara sama sekali tak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota.
Di Indonesia, penerapannya menggunakan garis putih.
2. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus
Di Indonesia, garis ganda putus-putus dan tanpa putus ini berwarna putih. Artinya, pengemudi diperbolehkan berada di sisi garis putus-putus berpindah lahur ke sisi sebelahnya.
Sebaliknya, pengendara yang berada di sisi garis tanpa putus tak boleh berpindah lajur.
Baca Juga : Beberapa Bentuk Sayap Pada Pesawat
Baca Juga : Jangan Salah Kaprah Ini dia Arti Huruf E dan F di Indikator Bensin
3. Satu Garis Kuning Putus-Putus di Tepi Jalan
Fungsi garis kuning putus-putus di tepi jalan ini berarti pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.
Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan.
4. Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Garis seperti ini jarang ditemukan di Indonesia. Garis markah ini biasanya ditemukan di negara-negara Eropa.
Di tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning ditengah. Garis kuning ini menandakan pengemudi boleh menyalip kendaraan di garis putih, tapi tak boleh keluar dari garis kuning.
5. Garis Putih Tanpa Putus
Setiap pengemudi dilarang dan diimbau tidak mendahului kendaraan lain. garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di jalan tikungan atau di tengah jembatan.
- Baca Juga : Jenis-Jenis Kendaraan Berat dan Fungsinya
- Baca Juga : Alasan Kenapa Pembalap Membungkuk Saat Balapan
- Baca Juga : Perbedaan Antara Jalan Aspal dan Jalan Beton
6. Garis Putih Putus-putus
Marka jalan ini paling sering ditemui. Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan.
Ini artinya pengemudi boleh mengubah lajur atau mendahulu kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.
7. Yellow Box Junction
Yellow box junction kerap disingkat YBJ. Garis ini kerap ditemukan di persimpangan jalan besar di perkotaan. Jakarta dan Bandung sudah menerapkan garis ini.
Tujuan garis itu adalah jalur persimpangan tidak terkunci atau kondisi jalan sedang padaat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau berada di kotak garis kuning.
dream.co.id
Info ruanglab lainnya:
- Ternyata Ini Makna Warna Pada Rambu Lalu Lintas
- Keren ada Robot Buatan Honda yang Membantu Anak Saat Menyeberang Jalan
- Unik Lampu Lalu Lintas Jepang Berwarna Biru
- Mengapa Warna Lampu Rem Kendaraan Berwarna Merah?
- Mengenal Marka Jalan Dan Artinya, Kamu Wajib Tahu!